Polemik SIM Seumur Hidup, DPR Tantang Polri Lakukan Reformasi

photo author
Judirho Aho, Pontianak Globe
- Sabtu, 29 November 2025 | 21:48 WIB
Anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Sudding usul masa berlaku SIM dibuat menjadi seumur hidup. (Dok. Tv Parlemen)
Anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Sudding usul masa berlaku SIM dibuat menjadi seumur hidup. (Dok. Tv Parlemen)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PAN, Sarifuddin Sudding, mendorong agar Surat Izin Mengemudi (SIM) diberlakukan seumur hidup seperti KTP. Usulan itu ia sampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 27 November 2025.

Dalam rapat, Sudding menilai kewajiban memperpanjang SIM setiap lima tahun hanya menambah beban bagi masyarakat. Karena itu, ia meminta Polri mempertimbangkan kebijakan satu kali penerbitan SIM tanpa batas masa berlaku.

“Saya minta selalu saya tantang Kakorlantas supaya SIM ini itu jangan lagi ada perpanjangan, diberlakukan seumur hidup untuk masyarakat. Sama dengan KTP. Cukup sekali aja,” ujar Sudding.

Baca Juga: Reputasi Bea Cukai Dianggap Kritis, Purbaya Ajukan Reformasi Total ke Presiden

Menurutnya, jika SIM berlaku seumur hidup, masyarakat tidak perlu lagi menghabiskan waktu, tenaga, dan biaya untuk perpanjangan. Mantan advokat itu menilai perubahan semacam ini lebih mencerminkan pelayanan publik yang efisien.

“Ketika lalu lintas melakukan itu, mengusulkan itu, itu sangat membantu masyarakat, Pak Pimpinan,” kata Sudding.

Ia juga menyinggung soal penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari proses penerbitan dan perpanjangan SIM. Menurutnya, nilai PNBP tersebut tidak cukup besar untuk dijadikan alasan mempertahankan sistem perpanjangan.

“Daripada membebani masyarakat, lalu kemudian juga PNBP-nya tidak signifikan terkait masalah SIM ini, sudah cukup,” ujar Sudding.

Meski begitu, ia memahami bahwa perubahan aturan memerlukan pertimbangan dari sisi regulasi, administrasi, hingga mekanisme penegakan hukum.

Baca Juga: Produktivitas, Nilai, dan Konsumen untuk Ekonomi yang Lebih Manusiawi

Sudding menegaskan wacana SIM seumur hidup tidak akan mengganggu penertiban pelanggaran lalu lintas. Ia menilai penindakan tetap bisa dilakukan melalui mekanisme lain, tanpa harus mewajibkan perpanjangan SIM setiap lima tahun.

“Diberlakukan seumur hidup dan ketika ada katakanlah pelanggaran-pelanggaran, ya kita cari caranya bagaimana agar masyarakat itu taat dan patuh terhadap lalu lintas,” pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Judirho Aho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X