Dalam konteks tersebut, Perpol menjadi titik temu sekaligus titik benturan. Kritik yang muncul kerap berangkat dari trauma sejarah dan sikap kehati-hatian terhadap kekuasaan aparat.
Namun, tanpa membaca substansi dan mekanisme pengawasannya secara menyeluruh, kritik tersebut berisiko berubah menjadi opini normatif yang tidak berbasis fakta hukum.
Amir Hamzah pun mengingatkan publik agar tidak terjebak pada narasi emosional dan politis semata, serta mendorong agar diskursus tetap berpijak pada data, mekanisme konstitusional, dan prinsip checks and balances.
“Kritik itu penting dalam demokrasi, tapi kritik harus adil dan berbasis fakta. Jangan sampai kita merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara hanya karena salah membaca konteks,” pungkasnya.***
Artikel Terkait
Atlet Bisa Jadi ASN hingga TNI/Polri, Erick Thohir: Ini Permintaan Langsung Presiden
Polemik SIM Seumur Hidup, DPR Tantang Polri Lakukan Reformasi
Pengamat Bongkar Motif di Balik Tim Reformasi Internal Polri Bentukan Kapolri
Jeritan Suami di RS Polri: Menanti Anak, Pulang dengan Jenazah
Polri Tegaskan Transparansi Usut Pengeroyokan Maut Libatkan Anggota
Jabatan Sipil untuk Polri Disorot, Mahfud MD Kritik Perkap Penempatan Polisi Tanpa Dasar UU