Mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang melalaikan tugas dapat dikenai sanksi bertingkat sesuai tingkat pelanggaran. Bima menyebut seluruh opsi terbuka untuk diterapkan.
“Sanksinya diatur juga di situ mulai dari sanksi dalam bentuk teguran, peringatan, pemberhentian sementara bahkan mungkin Inspektorat bisa merekomendasikan untuk pemberhentian tetap,” pungkasnya.***
Artikel Terkait
Bupati Mengaku Tak Mampu, BNPB Bilang Tak Perlu Dibesar-besarkan
Jalan Putus, Jembatan Hancur: Bupati Aceh Timur Nekat Tembus Daerah Isolasi
Baru Ngaku Tak Mampu Tangani Bencana, Bupati Aceh Selatan Malah Umrah
Viral Umrah Bupati Aceh Selatan ditengah Bencana: DPR Minta Kemendagri Usut Izin Keberangkatan
Mualem Memberitakan Pernyataan Keras: Bupati Tak Mampu Atasi Bencana Diminta Turun Jabatan