“Jadi langkah selanjutnya adalah apa? Saya jaga border kita dari barang-barang ilegal,” lanjutnya.
Ia kembali memastikan bahwa kebijakan itu akan tetap berjalan meski memicu perdebatan.
“Kemarin kan ada ribut-ribut, apa, thrifting. Saya nggak peduli, pokoknya baju-baju bekas ilegal masuk, kita tutup,” tegasnya.
Baca Juga: Moratorium Hutan Diluncurkan, Dedi Mulyadi Sorot Kesalahan Kebijakan Lama
Di sisi lain, kebijakan Purbaya disambut positif oleh sebagian pihak. Anggota Komisi VI DPR RI, Imas Aan Ubudiyah, menilai langkah tersebut memberikan ruang bernapas bagi industri tekstil nasional yang selama ini tertekan barang bekas impor.
“Kami mendukung langkah Menkeu untuk menghentikan peredaran pakaian bekas dengan memasukkan para pemasok ke dalam daftar hitam importir,” kata Imas di Jakarta pada 25 Oktober 2025.
“Ini langkah strategis untuk memutus mata rantai peredaran pakaian bekas di Indonesia,” tambahnya.
Hingga kini, perdebatan tentang masa depan bisnis thrifting masih berlangsung. Publik pun menunggu arah kebijakan pemerintah berikutnya terkait nasib pedagang serta masa depan pasar thrifting di Indonesia.***
Artikel Terkait
Pakaian Bekas Asing Ancam Industri Tekstil Lokal, Sultan: Ujian Nasionalisme Petugas dan Masyarakat
Kemendag Sita 19.391 Bal Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp112 Miliar di Bandung, Ternyata Berasal dari 3 Negara Ini
Menkeu Purbaya Ungkap Tantangan Berat Kejar Target Pajak di Tengah Ekonomi Lesu
Operasi Besar Polda Metro Bongkar Pemasok Utama Pakaian Bekas Impor
Pakar Ekonom Soroti Impor Baju Bekas: Persaingan Nggak Fair, Negara Rugi, Industri Kolaps
Reputasi Bea Cukai Dianggap Kritis, Purbaya Ajukan Reformasi Total ke Presiden