Purbaya Kukuh Tutup Impor Baju Bekas, Pedagang: Kami Bisa Bangkrut!

photo author
Judirho Aho, Pontianak Globe
- Rabu, 3 Desember 2025 | 16:21 WIB
Menyoroti kontroversi kebijakan Menkeu Purbaya terkait larangan impor pakaian bekas yang memicu kecemasan pedagang di Gedebage, Bandung.  (Dok. Instagram.com/@menkeuri)
Menyoroti kontroversi kebijakan Menkeu Purbaya terkait larangan impor pakaian bekas yang memicu kecemasan pedagang di Gedebage, Bandung. (Dok. Instagram.com/@menkeuri)

PONTIANAKGLOBE.COM, BANDUNG -- Para pedagang pakaian bekas di kawasan Gedebage, Bandung, Jawa Barat, kompak mendesak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menghadirkan solusi setelah kebijakan pelarangan impor pakaian bekas atau thrifting yang mereka anggap menekan keberlangsungan usaha.

Sebelumnya, Purbaya berjanji akan menjaga pasar domestik dari serbuan barang bekas ilegal. Kebijakan ini membuat arus barang thrifting dari luar negeri terhenti dan berdampak langsung pada pedagang lokal.

Baca Juga: BNPB Ungkap Data Mengerikan: 753 Korban Jiwa dalam Satu Pekan

Ketua Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Gedebage, Dewa Iman Sulaeman, yang sudah puluhan tahun berdagang, menyampaikan kekhawatirannya terhadap masa depan usaha mereka.

Dalam rapat dengan Komisi VI DPR di Gedung Parlemen RI pada Selasa, 2 Desember 2025, ia meminta pemerintah memberikan masa transisi agar pedagang dapat bertahan.

“Tolong untuk disampaikan ke Pak Menkeu maupun Pak Menteri UMKM untuk supaya bisa memberikan sebuah kebijakan sementara, supaya kami bisa berdagang dengan tenang,” kata Dewa.

“Dan supaya kami bisa melanjutkan kembali berdagang dalam bentuk apapun kalau (thrifting) harus dibekukan atau dilarang dan tidak mungkin akan masuk lagi ke Indonesia,” tambahnya.

Dewa menuturkan bahwa larangan tersebut membuat pedagang kecil terancam gulung tikar. Menurutnya, ribuan pedagang di Pasar Gedebage kini tidak tahu harus bagaimana ketika pasokan tiba-tiba berhenti.

“Yang saya khawatirkan adalah masyarakat kami sebagai pedagang eceran bagaimana nasib masyarakat kami selanjutnya ketika itu diberhentikan,” ujarnya.

Ia meminta pemerintah tidak langsung menutup ruang usaha mereka, melainkan mengizinkan mereka menghabiskan stok yang tersisa sembari memikirkan solusi yang paling memungkinkan. Saat ini tercatat sekitar 1.080 pedagang pakaian bekas aktif berjualan di pasar tersebut.

“Harapannya adalah, ini yang sudah terjadi suda ada penyitaan oke lah itu sudah disita. Ini yang sudah ada di pangsa pasar kami tolong dihabiskan dulu sembari kita mencari solusi yang terbaik,” ucapnya.

Di saat yang sama, Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Indonesia (APPBI) turut mengajukan opsi agar pakaian bekas impor dilegalkan dengan mekanisme resmi. Ketua APPBI, WR Rahasdikin, mengusulkan agar produk tersebut diberi beban pajak antara 7,5 hingga 10 persen.

“Karena beberapa statement dari Pak Purbaya terakhir di rapat Komisi XI, Pak Purbaya mengupayakan di tahun depan ini ada pajak untuk negara dan menciptakan lapangan kerja,” kata Rahasdikin.

Sementara itu, Purbaya menegaskan alasan pemerintah menutup pintu impor pakaian bekas adalah untuk memastikan pasar lokal tidak dikuasai pelaku usaha asing. Ia menyebut Bea Cukai telah dikerahkan untuk memperketat pengawasan di perbatasan.

“Tapi kalau domestik demandnya dikuasai asing, buat apa? Yang untung yang pengusaha-pengusaha asing,” ujar Purbaya di Jakarta, Senin, 1 Desember 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Judirho Aho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X