Ia menambahkan bahwa kajian dilakukan secara menyeluruh, termasuk dengan melibatkan pakar hukum.
“Atas surat usulan dari permohonan dari DPR yang kemudian ditindaklanjuti dalam satu minggu ini oleh Menteri Hukum,” katanya.
Baca Juga: Instruksi Presiden Tengah Malam: Hercules Terbang, Bantuan Diguyur ke Lokasi Bencana
Prasetyo menyebut pihaknya telah bersurat kepada Presiden agar menggunakan hak rehabilitasi untuk Ira dan dua mantan pejabat ASDP lainnya.
“Dan Bapak Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau di dalam kasus yang tadi sudah disebutkan kasusnya,” ucapnya.
“Sudah berjalan cukup lama kepada menimpa kepada Dirut ASDP beserta beberapa orang jajaran di ASDP,” tutupnya.***
Artikel Terkait
Sugiri Sancoko Resmi Tersangka, KPK Bongkar Permintaan Uang Rp1,5 Miliar
Usai Sugiri Sancoko Dinyatakan Tersangka, KPK Telusuri Proyek Raksasa di Ponorogo
OTT Ramai, tapi KPK Mandul? Begini Kritik Pedas Saut
Desak Prabowo Terbitkan Perppu, Saut: Hidupkan Lagi Mesin KPK
KPK Bongkar Mata Rantai Korupsi Kesehatan: RSUD Koltim Jadi Pusat Skandal
KPK Mundur dari Perkara ASDP, Penyidikan Adjie Tetap Jalan