Dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, Senayan, ia membantah anggapan yang menyebut Pasal 5 membuka peluang penangkapan atau penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana.
“Ini tidak benar. Penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam Pasal 5 dilakukan pada tahap penyidikan untuk mengatasi keterbatasan jumlah penyidik,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa upaya paksa kini memiliki aturan lebih ketat dibanding KUHAP sebelumnya, termasuk syarat izin hakim untuk penggeledahan, penyitaan, dan pemblokiran.
Kondisi darurat pun harus memperoleh persetujuan hakim dalam dua hari, dan penyadapan hanya boleh dilakukan dengan undang-undang khusus.
Habiburokhman juga menanggapi kekhawatiran terkait Pasal 16 tentang metode undercover buy atau controlled delivery yang menurutnya hanya berlaku pada investigasi khusus seperti narkotika dan psikotropika.
Baca Juga: PSSI Serahkan Masa Depan Timnas U-20 ke Nova Arianto
Ia menambahkan bahwa skema keadilan restoratif dapat diterapkan sejak penyelidikan hingga persidangan sepanjang tanpa paksaan atau tindakan yang merendahkan martabat.
Ia turut menepis isu terkait perlakuan bagi penyandang disabilitas dalam Pasal 99 dan Pasal 137A. Menurutnya, KUHAP baru justru menjamin perlakuan setara dan memberikan hak rehabilitasi, pelayanan, serta fasilitas yang memadai.
“KUHAP yang baru mencerminkan komitmen pemerintah untuk menghadirkan sistem hukum pidana yang lebih humanis dan inklusif,” tutup Habiburokhman.***
Artikel Terkait
Dana Daerah Nganggur Rp234 Triliun, DPR Sebut Harus Ada Evaluasi Serius
Ada WNA Cina di Tambang Ilegal Mandalika, DPR: Harus Diusut Tuntas!
Lima Anggota DPR Disidang MKD, Ada yang Joget di Sidang Negara hingga Ucapan Kasar
Buruh Desak DPR Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Rakyat, Tuntut Kenaikan Upah 15 Persen
Menkeu Bicara Redenominasi, DPR Ingatkan Risiko Psikologis dan Teknis
Udang Beku Terpapar Radioaktif, DPR Soroti Pengawasan Lemah di Industri