KUHAP Baru Dianggap Berisiko Membuka Ruang Penyalahgunaan

photo author
Nugroho Christian, Pontianak Globe
- Jumat, 21 November 2025 | 16:27 WIB
Menyoroti kontroversi pasal-pasal dalam KUHAP Baru yang dinilai picu kekhawatiran warga RI.  (Dok. Gerindra)
Menyoroti kontroversi pasal-pasal dalam KUHAP Baru yang dinilai picu kekhawatiran warga RI. (Dok. Gerindra)

Dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, Senayan, ia membantah anggapan yang menyebut Pasal 5 membuka peluang penangkapan atau penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana.

“Ini tidak benar. Penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam Pasal 5 dilakukan pada tahap penyidikan untuk mengatasi keterbatasan jumlah penyidik,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa upaya paksa kini memiliki aturan lebih ketat dibanding KUHAP sebelumnya, termasuk syarat izin hakim untuk penggeledahan, penyitaan, dan pemblokiran.

Kondisi darurat pun harus memperoleh persetujuan hakim dalam dua hari, dan penyadapan hanya boleh dilakukan dengan undang-undang khusus.

Habiburokhman juga menanggapi kekhawatiran terkait Pasal 16 tentang metode undercover buy atau controlled delivery yang menurutnya hanya berlaku pada investigasi khusus seperti narkotika dan psikotropika.

Baca Juga: PSSI Serahkan Masa Depan Timnas U-20 ke Nova Arianto

Ia menambahkan bahwa skema keadilan restoratif dapat diterapkan sejak penyelidikan hingga persidangan sepanjang tanpa paksaan atau tindakan yang merendahkan martabat.

Ia turut menepis isu terkait perlakuan bagi penyandang disabilitas dalam Pasal 99 dan Pasal 137A. Menurutnya, KUHAP baru justru menjamin perlakuan setara dan memberikan hak rehabilitasi, pelayanan, serta fasilitas yang memadai.

“KUHAP yang baru mencerminkan komitmen pemerintah untuk menghadirkan sistem hukum pidana yang lebih humanis dan inklusif,” tutup Habiburokhman.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nugroho Christian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X