KUHAP Baru Dianggap Berisiko Membuka Ruang Penyalahgunaan

photo author
Nugroho Christian, Pontianak Globe
- Jumat, 21 November 2025 | 16:27 WIB
Menyoroti kontroversi pasal-pasal dalam KUHAP Baru yang dinilai picu kekhawatiran warga RI.  (Dok. Gerindra)
Menyoroti kontroversi pasal-pasal dalam KUHAP Baru yang dinilai picu kekhawatiran warga RI. (Dok. Gerindra)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang disahkan pada 18 November 2025 kembali menuai perdebatan setelah sejumlah pasal penting dipersoalkan berbagai kalangan. Polemik banyak berfokus pada frasa keadaan mendesak dalam aturan penyitaan, pemblokiran, hingga penangkapan.

Kontroversi makin menguat setelah influencer Ferry Irwandi membahas naskah KUHAP terbaru melalui kanal YouTube Malaka Project pada Jumat, (21/11/2025). 

“Saya sudah baca semua pasal di 156 halaman itu untuk memahami lebih dalam tentang produk hukum terbaru di Indonesia,” ujar Ferry.

Baca Juga: Publik Menunggu Klarifikasi Resmi soal Kepergian Yusuf Saadudin

Ia menilai proses pengesahan berlangsung cepat dan minim transparansi. Menurutnya, draf 13 November berbeda jauh dengan versi final 18 November yang baru dipublikasikan beberapa jam sebelum disahkan, membuat publik tidak memiliki cukup waktu mempelajari isi KUHAP baru itu.

Ferry juga menyebut sejumlah pasal yang dinilai menimbulkan kekhawatiran publik, termasuk penyadapan, penangkapan, penyitaan, dan pemblokiran.

“Terkait penyadapan tentu ini sudah berkaitan dengan hak asasi dan privasi masyarakat. KUHAP baru mengatur soal penyadapan dalam Pasal 136,” katanya.

Ia menganggap perubahan naskah yang terlalu cepat berisiko menimbulkan distorsi informasi karena publik hanya melihat potongan penjelasan tanpa dapat mengecek dokumen lengkapnya. Ferry juga menyinggung klarifikasi Komisi III DPR RI yang dinilainya tergesa-gesa.

“Kalau kita dengar apa yang disampaikan Komisi III, terkesan buru-buru mengklarifikasi tentang berita hoax yang tersebar di media sosial tentang berbagai pasal KUHAP baru ini,” ucapnya.

Dalam analisanya, Ferry menyoroti pasal penyitaan dalam Pasal 120 dan pasal pemblokiran dalam Pasal 140 yang tetap mensyaratkan izin Ketua Pengadilan Negeri, tetapi mengandung pengecualian keadaan mendesak. Baginya, frasa tersebut bermasalah karena indikator urgensinya bertumpu pada penilaian penyidik tanpa ukuran yang tegas.

Ia menilai hal itu rawan disalahgunakan jika tidak diperjelas secara normatif. Soal penyadapan, ia menjelaskan bahwa Pasal 1 ayat 36 dan Pasal 136 menyebut aturan teknis akan diatur melalui undang-undang tersendiri, sementara undang-undang tersebut hingga kini belum tersedia. Hal ini membuat penyadapan belum memiliki landasan pelaksanaan yang utuh.

Karena itu, Ferry mengajak publik menempuh jalur konstitusional melalui Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi jika ditemukan dugaan cacat formil atau materiil dalam KUHAP terbaru.

Ia juga mengingatkan bahwa pengecualian keadaan mendesak memungkinkan tindakan tanpa izin hakim dalam kondisi tertentu, seperti lokasi yang sulit dijangkau, situasi tertangkap tangan, atau potensi perusakan barang bukti.

“Ada satu yang perlu dicermati yaitu keadaan mendesak dapat dilakukan berdasarkan penilaian penyidik. Ini harus jelas dan tidak boleh dibiarkan menggantung,” imbuhnya.

Secara terpisah, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan penjelasan resmi mengenai isu-isu yang menjadi sorotan. Ia menegaskan bahwa KUHAP baru tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, penghormatan hak asasi manusia, dan kesetaraan di hadapan hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nugroho Christian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X