Game Online Disalahkan? Pemerintah Pertimbangkan Aturan Ketat untuk Pelajar

photo author
Nugroho Christian, Pontianak Globe
- Selasa, 11 November 2025 | 18:05 WIB
Kajian pembatasan game online oleh pemerintah pascaledakan di SMAN 72 Jakarta. (Foto: Ilustrasi PUBG/Unplash-Imzion)
Kajian pembatasan game online oleh pemerintah pascaledakan di SMAN 72 Jakarta. (Foto: Ilustrasi PUBG/Unplash-Imzion)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Ledakan di SMAN 72 Jakarta membuat pemerintah berencana mengkaji pembatasan game online yang dinilai berpotensi berdampak negatif pada anak-anak dan remaja.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut salah satu game yang menjadi perhatian adalah PlayerUnknown’s Battlegrounds (PUBG).

Baca Juga: Usulan Lama SBY Baru Terealisasi di Era Prabowo, Soeharto Resmi Pahlawan Nasional

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan dukungannya terhadap rencana pemerintah pusat. Ia menilai pembatasan game online merupakan langkah pencegahan agar insiden seperti di SMAN 72 tidak terulang.

“Pemerintah DKI akan mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintah pusat agar peristiwa serupa tak terjadi lagi,” ujarnya di Balai Kota Jakarta, Senin, 10 November 2025.

Pramono menuturkan dirinya telah menemui para korban ledakan dan menegaskan pentingnya kebijakan yang bisa melindungi generasi muda dari pengaruh buruk lingkungan digital.

Di sisi lain, Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkap hasil rapat terbatas bersama Presiden Prabowo, yang menyoroti dampak psikologis dari game online terhadap pelajar.

Menurutnya, beberapa game menampilkan kekerasan secara eksplisit hingga membuat pemain terbiasa dengan tindakan agresif.

“Game seperti PUBG, misalnya, bisa membuat anak mudah mengenal senjata dan menganggap kekerasan sebagai hal yang biasa,” ucapnya.

Wacana pembatasan game online bukan hal baru. Pada 2019, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat sempat menyoroti game PUBG dan mempertimbangkan fatwa haram karena dinilai menormalisasi kekerasan. Bahkan India sempat melarang game tersebut karena dianggap berbahaya bagi anak-anak.

Baca Juga: Bocah 4 Tahun Dijual Tiga Kali, Bilqis Ditemukan di Pedalaman Jambi

PUBG juga pernah diancam akan diblokir oleh Kominfo pada 2022 lantaran belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Namun setelah resmi terdaftar, ancaman itu dibatalkan. Kini, pembahasan mengenai pembatasan game online kembali mencuat, kali ini dengan alasan perlindungan terhadap pelajar dari dampak sosial dan psikologis dunia digital yang tak terkendali.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nugroho Christian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X