Kini, para tersangka ditahan di Rutan KPK Cabang Merah Putih, Jakarta, selama 20 hari pertama, terhitung sejak 8 hingga 27 November 2025. KPK juga masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
“Kami akan menelusuri apakah pola serupa juga terjadi di dinas lain,” ujar Asep.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 12B juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***
Artikel Terkait
Kejaksaan OTT Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur, Dugaan Suap Mencuat
Kemendagri Tunggu Konfirmasi KPK Terkait OTT Pj Wali Kota Pekanbaru
Terendus Setoran Proyek, Gubernur Riau Ditangkap KPK Lewat OTT Dramatis
Tahun 2025 Jadi Rekor OTT Kepala Daerah, Kini Giliran Bupati Ponorogo
Bupati Ponorogo Dicokok KPK, Diduga Terlibat Jual-Beli Jabatan
Sugiri Sancoko Resmi Tersangka, KPK Bongkar Permintaan Uang Rp1,5 Miliar