Suap Jabatan dan Fee Proyek, Inilah Jejak Uang Kotor Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

photo author
Nugroho Christian, Pontianak Globe
- Minggu, 9 November 2025 | 11:49 WIB
Mengintip barang bukti kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Daerah Ponorogo, Jawa Timur.  (Dok. YouTube.com / KPK RI)
Mengintip barang bukti kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Daerah Ponorogo, Jawa Timur. (Dok. YouTube.com / KPK RI)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang melibatkan suap jabatan, pengaturan proyek, dan gratifikasi.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan ditemukan unsur peristiwa pidana, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu malam, (8/11/2025).

Baca Juga: Drama Hilangnya Bilqis Berakhir Bahagia, Tapi Pengakuan Pelaku Bikin Geram

Selain Sugiri, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, dan pihak swasta rekanan proyek, Sucipto.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada awal 2025 yang mengungkap adanya praktik jual-beli jabatan dan dugaan suap proyek di RSUD Harjono.

Dalam penyidikan, terungkap bahwa Yunus menyerahkan uang kepada Sugiri agar tidak dicopot dari jabatannya sebagai direktur rumah sakit.

“Total uang yang diberikan Yunus Mahatma dalam tiga kali penyerahan mencapai Rp1,25 miliar, dengan rincian Rp900 juta untuk Sugiri dan Rp325 juta untuk Agus,” ungkap Asep.

Selain suap jabatan, KPK juga menemukan adanya fee proyek dari pembangunan di RSUD Harjono senilai sekitar Rp14 miliar. Sucipto selaku rekanan proyek memberikan fee 10 persen atau Rp1,4 miliar kepada Yunus, yang kemudian diserahkan kepada Sugiri melalui ajudan dan kerabatnya.

“Dari pekerjaan tersebut, SC selaku rekanan RSUD diduga memberikan fee proyek sebesar 10 persen dari nilai proyek,” ujar Asep.

KPK juga menelusuri penerimaan gratifikasi oleh Sugiri dari berbagai pihak selama periode 2023 hingga 2025 senilai Rp300 juta.

“Pada periode 2023–2025, diduga SUG menerima uang Rp225 juta dari Yunus Mahatma dan Rp75 juta dari pihak swasta bernama Eko,” jelasnya.

Baca Juga: Fakta Baru Tragedi SMAN 72: Pelaku Diduga Terinspirasi dari Konten Radikal

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa tim penyidik turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp500 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Ponorogo.

“Barang bukti berupa uang tunai Rp500 juta diamankan pada 7 November 2025, saat penyerahan oleh YUM kepada SUG melalui NNK selaku kerabat bupati,” kata Budi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nugroho Christian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X