PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Sebagian publik di Tanah Air tengah menyoroti kasus korupsi yang menyeret Gubernur Riau, Abdul Wahid. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, (3/11/2025).
Di balik operasi tersebut, muncul fakta lain mengenai pejabat yang nyaris terseret namun dipulangkan, hingga dugaan pemerasan terhadap bawahan demi membiayai plesiran ke luar negeri.
Baca Juga: Timnas U-17 Lawan Brazil, Nova Tekankan Mental Baja daripada Strategi
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pembahasan penambahan anggaran tahun 2025 untuk proyek pembangunan jalan dan jembatan di enam wilayah Riau.
Anggaran yang semula Rp71,6 miliar meningkat drastis menjadi Rp177,4 miliar. Sebagai imbalan, setiap kepala UPT diminta menyetor uang dengan ancaman pencopotan atau mutasi jika menolak.
“Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya,” ujar Johanis di Jakarta, Rabu, (5/11/2025)
Fee yang diminta menggunakan kode '7 batang'. Setoran dilakukan tiga kali pada Juni, Agustus, dan November 2025, dengan total mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan Rp7 miliar. Ferry Yunanda disebut sebagai pengepul dana pada dua tahap pertama, yang kemudian disalurkan melalui Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam, dan Kepala Dinas M. Arief Setiawan.
KPK sempat mengamankan Ferry Yunanda dalam OTT, namun ia dipulangkan karena masih berstatus saksi. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya belum memiliki bukti cukup untuk menetapkan Ferry sebagai tersangka.
“Kami hanya punya waktu 1x24 jam untuk menentukan siapa yang statusnya saksi atau tersangka. Kalau belum cukup alat bukti, kami tidak bisa sembarangan menetapkan seseorang,” jelas Asep.
Meski demikian, Ferry disebut berperan penting sebagai penghubung antara enam Kepala UPT dengan Kepala Dinas dalam pembahasan fee yang diduga diberikan kepada Gubernur Abdul Wahid.
Awalnya, mereka menyanggupi 2,5 persen, namun meningkat menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar setelah adanya permintaan tambahan dari pihak Wahid.
Dalam OTT tersebut, KPK menemukan uang tunai senilai Rp1,6 miliar dalam bentuk rupiah, dolar AS, dan pound sterling. Asep menyebut uang asing itu berkaitan dengan rencana perjalanan Abdul Wahid ke tiga negara, yakni Inggris, Brasil, dan Malaysia.
“Ada beberapa keperluan ke luar negeri, ke Inggris, ke Brasil, dan terakhir ke Malaysia. Itulah mengapa kami temukan uang dalam tiga mata uang,” ujarnya.
Ia menambahkan, meski Pemprov Riau sedang defisit anggaran, Gubernur justru memaksa bawahannya menutupi biaya perjalanan pribadinya.
“Seharusnya kalau anggaran defisit, jangan membebani pegawai. Tapi ini malah meminta uang,” kata Asep.
Artikel Terkait
Mahfud MD vs KPK: Siapa yang Keliru soal Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh?
KPK Tak Gentar, Kasus Korupsi Papua Tetap Jalan Meski Lukas Enembe Telah Tiada
Proyek PUPR Lagi-Lagi Jadi Lahan Korupsi? KPK Turun Tangan
Gubernur Riau Dicokok KPK, Puan Ingatkan Kepala Daerah Jangan Serakah Jabatan
Gubernur Riau Ditangkap! KPK Temukan Rp1,6 Miliar dari Uang Suap Proyek Infrastruktur
Terendus Setoran Proyek, Gubernur Riau Ditangkap KPK Lewat OTT Dramatis