Ia menjelaskan, penghapusan tunggakan hanya berlaku bagi peserta tidak mampu yang menunggak lebih dari dua tahun.
“Paling tidak 24 bulan. Kalau dari tahun 2014 pun tetap dihitung maksimal dua tahun, dan yang jelas kita bebaskan dua tahun,” ujarnya.
Baca Juga: Danantara dan Pemerintah Bakal ke China Bahas Utang Whoosh, Tapi Menkeu Tolak Ikut
BPJS Kesehatan memperkirakan total tunggakan yang berpotensi dihapus mencapai sekitar Rp10 triliun, meski angka pastinya masih dalam proses penghitungan.
Dengan tambahan Rp20 triliun dari pemerintah, BPJS Kesehatan dipastikan aman hingga 2026 tanpa kenaikan iuran. Pemerintah menegaskan, penyesuaian iuran baru akan dibahas bila pertumbuhan ekonomi mencapai 6 persen dan kondisi masyarakat dinilai cukup stabil.***
Artikel Terkait
10 Kasus IGD yang Tidak Ditanggung BPJS pada 2025, Begini Cara Memaksimalkan Pemakaian BPJS di Rumah Sakit
Fakta Harvey Moeis dan Sandra Dewi Jadi Peserta BPJS Kelas 3, Ini Penjelasan Lengkapnya
Luna Maya Ungkap Manfaat BPJS: Biaya Operasi Ibu Rp120 Juta Ditanggung Penuh
BPJS Kelas 1-2 Bisa VIP, Bayarnya Cuma Seperlunya! Jangan Sampai Ketinggalan
Puluhan Triliun Tunggakan BPJS Kesehatan Bakal Dilenyapkan, Begini Skemanya
Pemerintah Pertimbangkan Penghapusan Tunggakan BPJS, Siapa yang Berhak?