Dari Rokok hingga Mobil Selundupan! Bea Cukai Kalbar Ungkap 437 Penindakan Bernilai Rp274 Miliar, Ini Daftar-nya

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Rabu, 15 Oktober 2025 | 20:49 WIB
Konferensi pers Bea Cukai Kalbar soal 437 penindakan barang ilegal senilai Rp274,7 miliar di Kantor Wilayah Bea Cukai Kalbagbar, Pontianak.  (Dok. Humas Bea Cukai Kalbagbar)
Konferensi pers Bea Cukai Kalbar soal 437 penindakan barang ilegal senilai Rp274,7 miliar di Kantor Wilayah Bea Cukai Kalbagbar, Pontianak. (Dok. Humas Bea Cukai Kalbagbar)

PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) mencatat capaian signifikan sepanjang tahun 2025.

Hingga Oktober, tercatat 437 kali penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, dengan total nilai barang ilegal yang diamankan mencapai Rp274,7 miliar.

Baca Juga: Tiga Pelaku Penyekapan Modus COD Ditangkap, Polisi Bongkar Jaringan

Kepala Kanwil Bea dan Cukai Kalbagbar, Muhamad Lukman, mengatakan dari total penindakan tersebut, 124 kasus berasal dari bidang kepabeanan dengan nilai barang Rp270,4 miliar, sedangkan 313 kasus lainnya dari bidang cukai dengan nilai Rp4,2 miliar.

“Barang kena cukai ilegal yang kami amankan terdiri atas 3,81 juta batang rokok dan 302,94 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dengan nilai denda ultimum remidium sebesar Rp1,47 miliar,” jelas Lukman saat konferensi pers di Kantor Wilayah Bea Cukai Kalbagbar, Jalan Pak Kasih, Pontianak, Rabu (15/10/2025).

Sejak 1 Juli 2025, Bea Cukai memperkuat pengawasan dengan membentuk Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal dan Satgas Pemberantasan Penyelundupan Bea Cukai.

Pembentukan satgas ini dinilai efektif menekan potensi kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Baca Juga: Petugas Lapas Pontianak Bongkar Trik Licik Penyelundupan Sabu di Dalam Charger HP

Dalam periode 1 Juli hingga 13 Oktober 2025, Satgas Bea Cukai Kalbar mencatat 50 penindakan di bidang kepabeanan dengan nilai barang Rp198,23 miliar, serta 137 penindakan di bidang cukai dengan nilai Rp3,6 miliar. Barang yang diamankan meliputi 2,9 juta batang rokok ilegal dan 164,28 liter MMEA.

“Keberhasilan ini bukan hanya soal penerimaan negara, tetapi juga perlindungan masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya,” ujarnya.

Lukman juga menyoroti sejumlah kasus menonjol hasil kerja Satgas Bea Cukai Kalbar, antara lain:

  • Penyelundupan 21 ton bawang di Pelabuhan Dwikora (28 Juni 2025).

  • 2.444 balepress pakaian bekas di DEPO Temas Lines Pontianak (Juli–Agustus 2025).

  • 730,4 kilogram kratom di Jagoi Babang (17 Juli 2025).

  • 360 ribu batang rokok ilegal di Pontianak (1 Agustus 2025).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X