PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan tahun 2025 telah disalurkan pemerintah dengan nilai Rp300.000 per bulan selama dua bulan, atau total Rp600.000 per penerima.
Dana ini diberikan sekaligus melalui bank-bank Himbara maupun PT Pos Indonesia (Persero).
Baca Juga: Kemensos dan Pemprov DKI Komitmen Bantu, Tapi Keluarga Korban Masih Menunggu Janji Tanggungan Biaya
Program BSU 2025 yang dicairkan pada periode Juni–Juli menyasar sekitar 15,9 juta pekerja.
Bantuan ini menjadi bagian dari lima paket stimulus ekonomi yang dikeluarkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Syarat Penerima BSU 2025
Ketentuan mengenai penerima bantuan diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Adapun syarat utamanya meliputi:
Baca Juga: Kombes Dedy Bongkar Bahaya Ketidaktahuan soal Self Policing di Rumah
-
Warga Negara Indonesia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
-
Terdaftar aktif sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025, khusus kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
-
Menerima gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
-
Diutamakan bagi pekerja yang belum pernah menerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebelumnya.
-
Bukan ASN, anggota TNI, maupun Polri.
Apabila di kemudian hari ditemukan penerima yang tidak memenuhi syarat, maka penerima wajib mengembalikan dana BSU ke kas negara. Pencairan terakhir dilakukan hingga 12 Agustus 2025 di kantor pos.
Kabar Terbaru: Tidak Ada Pencairan BSU November 2025
Meski sebelumnya sempat muncul rumor tentang pencairan BSU tahap 2 pada Oktober atau November, pemerintah menegaskan bahwa penyaluran BSU hanya berlangsung pada periode Juni–Juli 2025.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan belum ada kebijakan tambahan mengenai BSU lanjutan.
Artikel Terkait
Cek BPJS Ketenagakerjaan Penerima BSU 2022 ! Kamu Dapat atau Tidak ?
BSU Tahap 4 Cair Nih ! Lakukan Cara Cek Status Penerima BSU Tahap 4 Secara Mudah dan Simpel
Cara Cek BSU Tahap 4 Dapat atau Tidak di HP Mudah Kok ! Nggak Usah Pusing, Temukan Solusinya Disini
Oh Ternyata Ini Penyebab BSU Tahap 5 Belum Cair ke Rekening Penerima
BSU Tahap 4 Belum Cair Kerening penerima, Ini Penyebabnya
Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta Akan Dapat BSU Rp600 Ribu, Termasuk Guru Honorer