Pontianak Geger! Polisi Temukan Ratusan Lembar Uang Palsu Siap Edar

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Kamis, 21 Agustus 2025 | 10:23 WIB
Ilustrasi uang palsu, Polresta Pontianak berhasil membongkar produksi uang palsu. (IST)
Ilustrasi uang palsu, Polresta Pontianak berhasil membongkar produksi uang palsu. (IST)

PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak berhasil membongkar praktik produksi sekaligus peredaran uang palsu di Kota Pontianak.

Dari operasi ini, polisi menangkap tiga orang pelaku dan menyita ratusan lembar uang palsu beserta peralatan pencetakannya.

Baca Juga: Merdeka Run 8.0 Digelar di Depan Istana! Gratis, Pendaftaran Segera Dibuka, Seskab Teddy Indra Wijaya Rapat dengan Menpora Dito Ariotedjo

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Tritura, Gang Anget, Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur.

“Hasil penyelidikan mengungkap, para pelaku membuat uang palsu dengan cara memindai uang asli menggunakan mesin scanner, lalu mencetaknya di atas kertas concorde dan memotongnya menyerupai uang asli,” terang Kompol Wawan, Rabu, 20 Agustus 2025, kepada media.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial JW alias IW (30) asal Balai Karangan, VC (25) warga Jelimpo, Kabupaten Landak, dan EY (45) warga Pontianak.

Baca Juga: BCA Klarifikasi Isu Akuisisi 51 Persen Saham di Era Megawati, Fakta vs Isu

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain printer, ponsel, alat pemotong, lem, stempel, serta uang palsu berupa 304 lembar pecahan Rp100 ribu dan 246 lembar pecahan Rp50 ribu.

Menurut Kompol Wawan, motif ketiga pelaku murni karena alasan ekonomi.

“Mereka sengaja mencetak uang palsu demi mendapatkan keuntungan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 26 ayat (1) dan (2) junto Pasal 36 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.

Kompol Wawan juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menerima uang.

“Kami harap masyarakat lebih berhati-hati, jangan sampai menjadi korban peredaran uang palsu,” ujarnya.

Cara Mengenali Uang Asli dari Bank Indonesia

Agar tak tertipu uang palsu ada beberapa langkah yang bisa kamu lakukan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X