Rekonstruksi Pembunuhan Anak di Bawah Umur, Polresta Pontianak Ungkap Kronologi Tragis di Balik Tuduhan Pencurian

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Jumat, 18 Oktober 2024 | 05:05 WIB
Polresta Pontianak melaksanakan rekonstruksi kasus kekerasan yang berujung pada pembunuhan terhadap AI (16), seorang anak di bawah umur yang dituduh mencuri, di Komplek Raudah Indah, Jalan Parit Pangeran, Pontianak Utara, pada Kamis, 17 Oktober 2024. (Humas Polresta Pontianak)
Polresta Pontianak melaksanakan rekonstruksi kasus kekerasan yang berujung pada pembunuhan terhadap AI (16), seorang anak di bawah umur yang dituduh mencuri, di Komplek Raudah Indah, Jalan Parit Pangeran, Pontianak Utara, pada Kamis, 17 Oktober 2024. (Humas Polresta Pontianak)

PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Polresta Pontianak melaksanakan rekonstruksi kasus kekerasan yang berujung pada pembunuhan terhadap AI (16), seorang anak di bawah umur yang dituduh mencuri, di Komplek Raudah Indah, Jalan Parit Pangeran, Pontianak Utara, pada Kamis, 17 Oktober 2024.

Dalam rekonstruksi tersebut, terungkap betapa brutalnya tindakan para pelaku yang menganiaya AI secara berulang hingga menyebabkan kematian korban.

Baca Juga: Masyarakat Teluk Batang Sambut Antusias Kampanye Dialogis Romi-Amru untuk Pilbup Kayong Utara 2024

Rekonstruksi ini dijaga ketat oleh puluhan petugas kepolisian.

Empat tersangka yang terlibat dalam kasus ini, yakni AN, AR, YS, dan ER, diperagakan untuk menunjukkan aksi kekerasan yang dilakukan terhadap Aril.

Di luar lokasi rekonstruksi, puluhan warga dan keluarga AI menyaksikan proses tersebut.

Meskipun ada upaya dari keluarga untuk mendekati lokasi, petugas dengan tegas menghalau mereka agar tetap berada di jarak aman.

Sebanyak 42 adegan penganiayaan diulang kembali oleh keempat tersangka, menggambarkan secara detail kekerasan brutal yang dialami AI, dimulai sejak ia ditangkap hingga mengakibatkan kematiannya.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati, menyampaikan bahwa tujuan rekonstruksi ini adalah untuk mengidentifikasi peran masing-masing tersangka dalam tindak pidana tersebut.

Awalnya, direncanakan 31 adegan, namun di lapangan jumlahnya berkembang menjadi 42 adegan.

Baca Juga: BRI dan IPB University Resmikan Balai Rakyat Indonesia, Langkah Pemberdayaan Masyarakat

Selama proses rekonstruksi, tersangka AR sempat digantikan oleh pemeran pengganti.

Dalam pengakuannya, AR hanya mengklaim menampar korban.

Namun, berdasarkan keterangan saksi dan pengakuan tersangka lain, terungkap bahwa AR juga melakukan tendangan ke kepala korban.

Dari rekonstruksi tersebut terungkap betapa kejamnya penganiayaan yang dialami korban.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Steve Vantax

Sumber: Polresta Pontianak

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X