Polisi Amankan Pria di Air Upas Ketapang yang Menyimpan Sabu di Rumahnya, Barang Buktinya Bikin Bergidik

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Senin, 7 Oktober 2024 | 22:01 WIB
Tersangka dan barang bukti berupa uang hasil transaksi narkotika. (Polres Ketapang)
Tersangka dan barang bukti berupa uang hasil transaksi narkotika. (Polres Ketapang)

PONTIAAKGLOBE.COM AIR UPAS, KETAPANG -- Seorang pria berinisial TO alias US (27) ditangkap oleh anggota Polsek Marau setelah ditemukan menyimpan narkoba jenis sabu di rumahnya.

Penangkapan terjadi pada Sabtu, 28 September 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal TO.

Baca Juga: Inilah Daftar 45 Anggota DPRD Ketapang Pemilu 2024, Cek Apakah Ada Nama Teman Kamu?

Kapolres Ketapang AKBP Setiadi SH SIK MH melalui Kapolsek Marau Iptu Martin Nababan, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh anggota Polsek Marau.

"Setelah menerima laporan, tim kami segera melakukan penyelidikan dan menggeledah rumah terduga pelaku di Desa Air Upas, Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang. Kami menemukan beberapa paket sabu yang disembunyikan dalam tas milik terduga," ujar Kapolsek.

Saat penggeledahan badan dilakukan di hadapan perangkat desa setempat, petugas menemukan barang bukti berupa satu klip plastik berisi serbuk putih yang diduga sabu, satu sendok takar, dan satu timbangan di dalam tas pelaku.

Baca Juga: Pemuda Asal Papua Barat Ditemukan Meninggal Usai Tenggelam di Sungai Pawan, Ketapang

Dalam pemeriksaannya, TO mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang pelaku lain berinisial T yang juga tinggal di Desa Air Upas.

Petugas langsung mencari T, namun ia tidak ada di rumah.

Meskipun begitu, penggeledahan tetap dilakukan di kamar T, dan ditemukan sejumlah barang bukti seperti sebuah buku catatan penjualan sabu, 34 tabung kaca yang diduga digunakan sebagai alat bong, dan sebuah brankas besi yang berisi uang senilai Rp91.800.000.

Saat ini, TO telah ditahan di Ruang Satuan Narkoba Polres Ketapang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Partai Demokrat Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang, Seorang Jurnalis Ikut Mendaftar

Ia akan dikenakan pasal terkait kepemilikan dan peredaran narkoba, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan peredaran narkoba di daerah tersebut.

Kapolsek Marau menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba di Air Upas dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Steve Vantax

Sumber: Polres Ketapang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X