Rosan Roeslani Yakin Mampu Jalankan Tugas sebagai Menteri Investasi dan CEO Danantara, Ini Katanya 'Kita Berjalan Beriringan'

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Jumat, 28 Februari 2025 | 07:49 WIB
Rosan Roeslan (tengah) saat konferensi pers usai peresmian Danantara di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 24 Februari 2025.  (Instagram @rosanroeslani)
Rosan Roeslan (tengah) saat konferensi pers usai peresmian Danantara di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 24 Februari 2025. (Instagram @rosanroeslani)

Arahan Presiden Prabowo untuk Danantara

Rosan juga menyampaikan pesan dari Presiden Prabowo terkait pengelolaan Danantara.

Baca Juga: Kepala Badan Gizi Nasional Ungkap Penyebab Kasus Keracunan MBG: Mitra Baru Belum Berpengalaman

“Bapak Presiden menekankan bahwa Danantara harus dijalankan dengan tata kelola yang baik, mengedepankan prinsip good governance, kehati-hatian (prudential), transparansi, dan penuh integritas,” kata Rosan.

Pesan tersebut, menurutnya, akan menjadi pedoman utama dalam menjalankan Danantara ke depan.

Dalam acara peresmian, Presiden Prabowo mengungkapkan bahwa Danantara akan mengelola dana hasil efisiensi anggaran pemerintah.

“Kami berhasil mengamankan lebih dari Rp300 triliun, hampir 20 miliar dollar AS, dalam bentuk tabungan negara,” ungkap Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta.

Prabowo juga menegaskan bahwa proyek-proyek yang dijalankan di bawah Danantara akan berkontribusi terhadap penciptaan lapangan kerja di Indonesia dan mendorong industrialisasi serta hilirisasi.

“Proyek-proyek ini akan menciptakan nilai tambah yang signifikan bagi bangsa kita. Tidak hanya itu, manfaat nyata berupa lapangan kerja berkualitas dan kemakmuran jangka panjang juga akan dirasakan oleh masyarakat Indonesia,” tambahnya.

Baca Juga: Tepis Isu Kebal Hukum, Rosan Roeslani Persilakan KPK dan BPK Bisa Audit Danantara

Dasar Hukum Pembentukan Danantara

Danantara didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, yang merupakan perubahan ketiga dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Selain itu, Danantara juga berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang organisasi dan tata kelola badan pengelola investasi Daya Aganata Nusantara.

Presiden Prabowo juga menandatangani Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2025 yang mengatur tentang pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana BPI Danantara Indonesia.

Dengan terbentuknya Danantara, diharapkan Indonesia memiliki fondasi yang lebih kuat dalam mengelola investasi nasional, meningkatkan efisiensi anggaran, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X