Polres Sambas Ringkus Pengedar Sabu di Kos-Kosan, Temukan Bukti Timbangan dan Uang Tunai

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Sabtu, 9 November 2024 | 17:39 WIB
Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas, di bawah arahan Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo SIK dan Kasatres Narkoba Iptu Agus Tri Sumarsono SH berhasil menangkap tersangka seorang pria berinisial S alias A,  pada Jumat malam, 8 November 2024. (Humas Polres Sambas)
Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas, di bawah arahan Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo SIK dan Kasatres Narkoba Iptu Agus Tri Sumarsono SH berhasil menangkap tersangka seorang pria berinisial S alias A, pada Jumat malam, 8 November 2024. (Humas Polres Sambas)

PONTIANAKGLOBE.COM, SAMBAS -- Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas, di bawah arahan Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo SIK dan Kasatres Narkoba Iptu Agus Tri Sumarsono SH berhasil menangkap tersangka seorang pria berinisial S alias A,  pada Jumat malam, 8 November 2024.

Tersangka diduga sebagai pengedar sabu di Kecamatan Sambas.

Baca Juga: Pasar Sambas Lautan Api: 12 Ruko Hangus, Pedagang Kehilangan Segalanya

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang dilakukan tersangka.

Pria berinisial S (39), seorang wiraswasta asal Kecamatan Sambas, ditangkap di sebuah kamar kos di wilayah tersebut.

Berdasarkan informasi awal, S diduga kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di daerah itu.

Penyelidikan dan penggerebekan yang dilakukan oleh kepolisian berujung pada penangkapan tersangka.

Baca Juga: Si Jago Merah Mengamuk Hanguskan Ruko di Pasar Sambas, Ini Dia Penyebabnya

Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan lima paket plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto total 0,94 gram.

Selain itu, turut disita barang bukti lain seperti timbangan digital, uang tunai sebesar Rp105 ribu, serta barang pribadi milik tersangka, termasuk dompet, tas kecil, dan ponsel Samsung.

Setelah ditangkap, tersangka S dibawa ke Mapolres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga melakukan tes urine terhadapnya sebagai bagian dari pendalaman kasus.

Beberapa saksi yang mengetahui aktivitas tersangka juga telah diperiksa.

Baca Juga: Pilkada Sambas 2024: Satono Gandeng Heroaldi Sebagai Wakil

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang berpotensi membuatnya menghadapi hukuman penjara yang berat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Steve Vantax

Sumber: Humas Polres Sambas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X