Penyidik telah menyita total dana sebesar Rp 442,7 juta terkait kasus ini.
Baca Juga: Kamala Lakhdhir Resmi Jadi Dubes AS untuk Indonesia, Serahkan Surat Kepercayaan kepada Jokowi
Para tersangka dikenai pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ***
Artikel Terkait
Sandra Dewi Menangis Usai Diperiksa 10 Jam Terkait Korupsi Suami, Kejagung Selidiki Kepemilikan Harta
Sandra Dewi Diperiksa 10 Jam Soal Pisah Harta, Kejagung Telusuri Aset Terkait Korupsi Suami
Visi Anti Korupsi dan Anti Intoleransi: Dr Alexius Akim Siap Maju di Pilkada Kalbar, Rela Tak Bidik Kursi Gubernur
Kejagung Lakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Komoditas Timah, Ini Identitas Dua Tersangka dan Perannya
Buronan Korupsi PLTMH Rp 1,2 Miliar Ditangkap di Pontianak, Perbuatan Tipikor-nya Bikin Geleng Kepala
Kejati Kalbar Tahan 3 Tersangka dalam Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Feri di Kapuas Hulu, Berikut Nama Para Tersangka