PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Banyak orang mendengar istilah pasar modal tapi belum benar-benar paham apa artinya.
Padahal, pasar modal adalah salah satu tempat utama masyarakat bisa berinvestasi untuk menumbuhkan kekayaan secara legal dan teratur.
Baca Juga: Cara Berinvestasi Aman bagi Pemula, Mulai dari Kecil dan Pahami Risikonya
Di sinilah perusahaan mencari dana dari publik, sementara investor punya peluang mendapatkan keuntungan dari hasil pertumbuhan bisnis.
Secara sederhana, pasar modal adalah tempat bertemunya pihak yang membutuhkan dana (emiten) — seperti perusahaan atau pemerintah — dengan pihak yang memiliki dana (investor).
Instrumen yang diperdagangkan di pasar modal bisa berupa saham, obligasi, reksa dana, dan surat berharga lainnya.
Semua aktivitas di pasar modal Indonesia diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Berbeda dengan menabung di bank, investasi di pasar modal punya risiko dan potensi keuntungan yang lebih besar.
Baca Juga: Kutukan Sirkuit Mandalika Berlanjut, Marc Marquez Kembali Gagal Finis
Nilai investasi bisa naik-turun tergantung kondisi ekonomi, kinerja perusahaan, hingga sentimen global.
Karena itu, investor pemula perlu memahami bahwa keuntungan tinggi selalu datang bersama risiko tinggi.
Langkah pertama sebelum masuk ke pasar modal adalah menentukan tujuan investasi.
Apakah ingin menyiapkan dana pendidikan, pensiun, atau sekadar menambah pendapatan pasif.
Baca Juga: Tragedi Ponpes Al Khoziny, 37 Korban Tewas, Mimbar Musala Masih Berdiri
Tujuan ini akan membantu menentukan strategi investasi yang sesuai — apakah jangka pendek, menengah, atau panjang.
Artikel Terkait
Resmikan Pembukaan Perdagangan BEI, Presiden Jokowi Ungkap 2023 Tahun Ujian, Tetap Waspada
Tingkah Laku Lucu Tamu Penting Siswa-Siswi TK Calon Investor Pasar Modal Masa Depan Kunjungi BEI
Bursa Efek Indonesia (BEI) Bantu Sarana Pendidikan SMA Kapuas Pontianak
BEI Saran Gubernur dan Bupati di Kalbar Pakai Obligasi Daerah Bangun Infrastruktur dan Pelayanan Publik
Aturan Normalisasi ARB 15 Persen Tahap I Diterapkan BEI Mulai 5 Juni 2023 ! Baca Ini, Para Investor dan Trader
BEI Libur Hari Ini Tahun Baru Islam 1 Muharram 1445 H, Stockbit Penyesuaian Biaya Transaksi Mulai 1 Agustus