PONTIANAKGLOBE.COM - Sobat Globe, Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengimplementasikan normalisasi atas kebijakan batasan persentase Auto Rejection Bawah atau ARB tahap I dari 7% menjadi sebesar 15%.
Kebijakan tahap 1 ini mulai berlaku per 5 Juni 2023.
Kebijakan itu sebagai bentuk tindak lanjut dari surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-52/PM.01/2023 tanggal 29 Maret 2023.
Tentang persetujuan atas konsep Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Perihal Peraturan Nomor II-A perihal Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan konsep Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Perihal Peraturan Nomor II-E perihal Perdagangan Kontrak Berjangka.
Pada kebijakan normalisasi tahap I ini, maka ketentuan saham di harga Rp 50- Rp 200 berlaku ARA 35% dan ARB 15%.
Kemudian, saham dengan harga Rp 200 - Rp 5.000 akan berlaku ARA 25% dan ARB 15%.
Saham dengan harga lebih dari Rp 5.000 berlaku ARA 20% dan ARB 15%.
Kapan Tahap II Berlaku ?
Sementara itu, untuk tahap II akan efektif pada 4 September 2023 dengan ketentuan saham di harga Rp 50- Rp 200 berlaku ARA 35% dan ARB 35%.
Kemudian, saham dengan harga Rp 200 - Rp 5.000 akan berlaku ARA 25% dan ARB 25%.
Saham dengan harga lebih dari Rp 5.000 berlaku ARA 20% dan ARB 20%.
Artikel Terkait
Wow! BRI Bagikan Dividen Interim BBRI Rp8,63 Triliun untuk Pemegang Saham hingga 9 Januari 2023
BRI Apresiasi Loyalitas 55 Nasabah dengan Berikan Saham BBRI pada Ajang SME’s Lifetime Achievement Award
Trimegah Bangun Persada Perusahaan Nikel Grup Harita Nikel IPO Tawar Saham Rp1.250 Modal Produksi Feronikel
500 Orang Bakal Belajar Investasi Saham Langsung Dari Lo Kheng Hong di Pontianak