Sambo Banding Apa Bisa ? Sidang Putusan Sambo Hari Ini Tuntas, Sambo Dihukum Mati

photo author
Bima Kresna, Pontianak Globe
- Senin, 13 Februari 2023 | 16:56 WIB
Ilustrasi hukuman mati dengan tembakan. (Pixabay/Peggy_Marco)
Ilustrasi hukuman mati dengan tembakan. (Pixabay/Peggy_Marco)

PONTIANAKGLOBE.COM - Berdasarkan hasil sidang Ferdy Sambo hari ini, hukuman mati Sambo dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 13 Februari 2023.

Tentunya, putusan ini lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

Sebelumnya, JPU menuntut Ferdy Sambo dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.

Terkait vonis, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Mantan Kepala Divisi Propam Polri itu telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Joshua.

Sambo juga dinilai terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.

Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Seperti diketahui publik, kasus pembunuhan berencana Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kasus ini melibatkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Maruf.

Putri Candrawathi merupakan istri Sambo.

Bripka RR, Bharada E, maupun Brigadir J adalah ajudan Sambo kala menjabat Kadiv Propam Polri.

Kuat Ma'ruf adalah sopir keluarga Sambo.

Ferdy Sambo Banding Apa Bisa ?

Jika tidak puas dengan putusan hakim di PN Jakarta Selatan, maka Ferdy Sambo bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Terdakwa atau JPU bisa melakukan banding.

Hal ini jika menilik Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Mahkamah Agung, (Buku II), Cetakan II, 1997.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Bima Kresna

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X