PONTIANAKGLOBE.COM -- Sidang dakwaaan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi sudah berlangsung pada Senin, 17 Oktober 2022.
Dalam persidangan yang dibuat terpisah antara terdakwa Fery Sambo dan Putri Candrawathi tersebut terungkap beberapa fakta.
Misalnya saja dalam persidangan tersebut, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa Kuat Ma'ruf merupakan sosok orang kepercayaan Ferdy Sambo serta Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Hal tersebut tertulis dalam dakwaan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Senin, 17 Oktober 2022.
"Kuat Ma'ruf merupakan orang kepercayaan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk mengurus keperluan rumah Magelang," tutur JPU, di Jakarta, Senin 18 Oktober 2022 .
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU tersebut dijelaskan pada Jumat 8 Juli 2022 pukul 10.00 WIB, Kuat Ma'rut berangkat ke Jakarta dari Magelang untuk menceritakan peristiwa yang terjadi kepada Ferdy Sambo.
Adapun Putri Candrawathi, bersama Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal berangkat ke Jakarta dengan menggunakan dua unit mobil yakni, Lexus LM.
Dalam peristiwa ini, Putri meminta Kuat Ma'ruf yang mengendarai.
"Bukan tugas Kuat Ma'ruf sebagai sopir. Sedangkan Bharada E selaku ajudan duduk di sebelah kiri bagian depan, Putri Candrawathi duduk di kursi tengah bersama saksi Susi," tandasnya seperti dikutip dari PMJ News. ****
Artikel Terkait
Polisi Amankan MAH, Benarkan Ia Memiliki Hubungan Khusus dengan Hacker Bjorka? Mengapa Nama Sambo Terseret
Ferdy Sambo Sampaikan Permohonan Maaf kepada Orangtua dan Keluarga Brigadir J
Sidang Pembacaan Dakwaan Ferdy Sambo Selesai, Istrinya Putri Candrawathi Didakwa Pasal 340 KUHP