PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim untuk merubah status ART Ferdy Sambo, Kodir yang semula sebagai saksi menjadi tersangka.
Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum di persidangan kasus penembakan Brigadir J menilai keterangan yang disampaikan Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Kodir berbeda dengan yang tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dalam persidangan Kodir mengaku diperintah oleh Ferdy Sambo untuk menghubungi eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit.
Namun, di dalam BAP sebelumnya, Kodir menyatakan bahwa yang diperintah Sambo adalah sopir bernama Prayogi Iktara Wikaton.
Jaksa meminta majelis hakim menetapkan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Daryanto alias Kodir sebagai tersangka baru di kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) lantaran memberikan keterangan yang berbelit di persidangan.
Hal tersebut disampaikan jaksa saat pemeriksaan saksi Kodir untuk terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 3 November 2022.
"Majelis hakim kami melihat saksi ini sudah berbelit dan berbohong, supaya kiranya majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk menjadikan saksi ini jadi tersangka, dicatat oleh panitera mohon izin," kata Jaksa.
Baca Juga: Kronologi Tragedi Perayaan Halloween di Itaewon Korea Selatan, Sesak dan Saling Injak
Jaksa mengatakan bahwa perintah Sambo kepada Yogi bukan menghubungi Ridwan melainkan untuk mencari ambulans usai Brigadir J tewas.
"Saudara tidak diperintah Ferdy Sambo untuk menghubungi Kasatreskrim tapi keterangan saudara tadi mengatakan saya diperintahkan untuk menghubungi Kasatreskrim yang di samping rumah Gerdy Sambo melalui supirnya.
Di sini yang diperintahkan Yogi atas inisiatif siapa saudara menghubungi Kasatreskrim sebetulnya?" kata jaksa.
"Seingat saya bertiga, Pak," jawab Kodir.
Kodir tetap bersikeras bahwa dirinyalah yang diperintah oleh Sambo untuk menghubungi Ridwan.
Jaksa lalu meminta kepada Hakim Ketua Ahmad Suhel untuk menetapkan Kodir sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.***
Artikel Terkait
Kuat Maruf Selama ini Ternyata Orang Kepercayaan Ferdy Sambo dan Istrinya Putri Candrawathi
Jalani Sidang Perdana, Bharada E Sampaikan Permohonan Maaf
Bharada E Sungkem ke Orangtua Brigadir J, Kuasa Hukum Ungkap Pembicaraan Kliennya
Lika-liku Kasus Penembakan Brigadir J: Pengakuan Sambo Soal Sindikat Judi dan Putri Soal Anak yang Diadopsi