Jaksa Penuntut Umum Minta Hakim Ubah Status ART Ferdy Sambo dari Saksi Menjadi Tersangka

photo author
Tim Pontianak Globe 03, Pontianak Globe
- Kamis, 3 November 2022 | 21:04 WIB
Pengakuan Kodir ART Ferdy Sambo yang diduga palsu di persidangan membuat jaksa meminta hakim mengubah statusnya menjadi tersangka (Tangkaplayar YouTube Kompas TV)
Pengakuan Kodir ART Ferdy Sambo yang diduga palsu di persidangan membuat jaksa meminta hakim mengubah statusnya menjadi tersangka (Tangkaplayar YouTube Kompas TV)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta  hakim untuk merubah status ART Ferdy Sambo, Kodir yang semula sebagai saksi menjadi tersangka.

Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum di persidangan kasus penembakan Brigadir J menilai keterangan yang disampaikan Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Kodir berbeda dengan yang tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dalam persidangan Kodir mengaku diperintah oleh Ferdy Sambo untuk menghubungi eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit.

Namun, di dalam BAP sebelumnya, Kodir menyatakan bahwa yang diperintah Sambo adalah sopir bernama Prayogi Iktara Wikaton.

Jaksa meminta majelis hakim menetapkan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Daryanto alias Kodir sebagai tersangka baru di kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) lantaran memberikan keterangan yang berbelit di persidangan.

Hal tersebut disampaikan jaksa saat pemeriksaan saksi Kodir untuk terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 3 November 2022.

"Majelis hakim kami melihat saksi ini sudah berbelit dan berbohong, supaya kiranya majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk menjadikan saksi ini jadi tersangka, dicatat oleh panitera mohon izin," kata Jaksa.

Baca Juga: Kronologi Tragedi Perayaan Halloween di Itaewon Korea Selatan, Sesak dan Saling Injak

Jaksa mengatakan bahwa perintah Sambo kepada Yogi bukan menghubungi Ridwan melainkan untuk mencari ambulans usai Brigadir J tewas.

"Saudara tidak diperintah Ferdy Sambo untuk menghubungi Kasatreskrim tapi keterangan saudara tadi mengatakan saya diperintahkan untuk menghubungi Kasatreskrim yang di samping rumah Gerdy Sambo melalui supirnya.

Di sini yang diperintahkan Yogi atas inisiatif siapa saudara menghubungi Kasatreskrim sebetulnya?" kata jaksa.

"Seingat saya bertiga, Pak," jawab Kodir.

Kodir tetap bersikeras bahwa dirinyalah yang diperintah oleh Sambo untuk menghubungi Ridwan.

Jaksa lalu meminta kepada Hakim Ketua Ahmad Suhel untuk menetapkan Kodir sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.***



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Paulus Mashuri

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X