Jalani Sidang Perdana, Bharada E Sampaikan Permohonan Maaf

photo author
Tim Pontianak Globe 02, Pontianak Globe
- Selasa, 18 Oktober 2022 | 15:30 WIB
Foto Kolase - Bharada E saat menjalankan sidang terhadap kasus pembunuhan Brigadir J (Tim Pontianak Globe 02)
Foto Kolase - Bharada E saat menjalankan sidang terhadap kasus pembunuhan Brigadir J (Tim Pontianak Globe 02)

PONTIANAKGLOBE.COM - Sidang perdana Bharada E berlangsung pada hari ini Selasa 18 Oktober 2022. Terlihat Bharada E datang mengenakan baju kemeja berwarna putih dan menggunakan masker berwarna hitam.

Bharada E merupakan salah satu dari tersangka pembunuhan yang dilakukan kepada Brigadir J. Dengan raut wajah penuh dengan tekanan, Bharada E datang sesuai dengan jadwal persidangan.

Terlihat raut wajah penuh tekanan dan penyesalan menyelimutinya. Penyesalan pun seakan tidak ada harganya lagi mengingat nyawa Brigadir J telah melayang.

BACA JUGA - Irjen Pol Teddy Minahasa Batal Diperiksa Polisi, Oh Ternyata Ini Sebabnya

Dikutip dari Lombokinsider.com Bharada E menyampaikan permohonan maaf dan belasungkawa kepada keluarga Almarhum Brigadir J.

“Mohon izin, sekali lagi, saya menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya atas kejadian yang telah menimpa almarhum Bang Yos (Brigadir J). Saya berdoa semoga Almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus, dan untuk keluarga Bang Yos Bapak Ibu, Reza serta seluruh keluarga Bang Yos saya memohon maaf, semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga,” ungkapnya sambil menahan tangis.

BACA JUGA - Kuat Maruf Selama ini Ternyata Orang Kepercayaan Ferdy Sambo dan Istrinya Putri Candrawathi

Bharada E tampak tertunduk mengungkapkan permintaan maafnya itu, seolah sangat menyesali perbuatannya.

“Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan serta penghiburan buat keluarga Bang Yos, saya sangat menyesali perbuatan saya, cuma saya ingin menyatakan, bahwa saya hanya seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal, terima kasih, Minggu 16 Oktober 2022, Rutan Bareskrim,” tambahnya seraya menelan ludah seakan berusaha menahan tangisnya dengan suara bergetar.

Meski dirinya mengakui bahwa perbuatannya hanyalah tindak menjalani perintah atasan, namun Bharada E tetap harus menjalani proses hukum. Hingga kini, proses hukum itu masih terus bergulir. (***/02)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gerard Weruin

Sumber: Lombok insider

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X