Ia juga menegaskan bahwa hasil tangkapan ini menambah total barang selundupan yang berhasil diamankan dalam 100 hari pertama Kabinet Merah Putih 2025, dengan total nilai mencapai Rp4,1 triliun.
"Jika digabungkan dengan capaian sebelumnya, total barang selundupan yang berhasil diselamatkan mencapai Rp4,1 triliun. Angka ini masih lebih kecil dibandingkan dengan total temuan sepanjang 2024 yang mencapai Rp9,66 triliun," jelasnya.
Bersama Sri Mulyani, Budi merinci jenis barang yang diselundupkan, termasuk:
* Produk industri: Tembakau, tekstil, aksesori, besi, baja, elektronik, kosmetik, hingga minuman keras (miras).
* Barang ilegal lainnya: Kayu rotan dan gading gajah.
* Hewan dan tanaman: Kera ekor panjang, babi, burung, ayam, lobster, daging, beras, bibit tanaman, buah, hingga tanaman hias.
"Pengungkapan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi konsumen dari barang berbahaya serta mendukung industri dalam negeri, termasuk UMKM," tambah Budi.
Kasus Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dalam kesempatan yang sama, Sri Mulyani menyampaikan bahwa kasus penyelundupan ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan RI.
Dari 2.657 kasus yang ditangani, sebanyak 569 kasus telah dilimpahkan, dengan 120 di antaranya diselesaikan menggunakan prinsip ultimum remedium (prioritas pada sanksi administratif dan kompensasi).
Selain itu, ia mengungkap bahwa pengungkapan kasus ini telah mencegah potensi kerugian negara hingga Rp820 miliar.
"Pemerintah terus berkomitmen dalam memberantas penyelundupan guna melindungi perekonomian nasional," tandas Sri Mulyani. ***