PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Kasus penyelundupan besar kembali terungkap!
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Budi Gunawan, bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, mengungkap penyelundupan barang ilegal senilai Rp480,7 miliar.
Baca Juga: Era Baru e-SIM di Indonesia, Regulasi Siap Terbit, Ini yang Harus Diketahui Pengguna
Kasus ini melibatkan 35 kelompok dan 18 perusahaan, dengan barang selundupan mulai dari tembakau, besi, baja, kosmetik, hingga satwa liar.
Dalam konferensi pers di Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 5 Februari 2025, Budi Gunawan menegaskan bahwa pemerintah akan terus memberantas praktik penyelundupan yang merugikan negara.
Bahkan, dalam 100 hari kerja Kabinet Merah Putih 2025, total penyitaan barang ilegal telah mencapai Rp4,1 triliun.
Budi Gunawan, mengungkap kasus penyelundupan barang senilai Rp480,7 miliar yang berhasil diungkap oleh Desk Penyelundupan.
Baca Juga: Gaji ke-13 dan THR ASN 2025 Tetap Cair Tidak Terpengaruh Efisiensi Anggaran, Cek Faktanya!
Tim ini terdiri dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Bea Cukai, serta TNI/Polri.
Hal itu disampaikan Budi Gunawan dalam konferensi pers bersama Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, di PT Terminal Petikemas Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 5 Februari 2025.
"Nilai barang yang berhasil diselamatkan oleh Desk Penyelundupan ini, yang melibatkan Kemenkeu, Bea Cukai, Polri, Kemendag, dan TNI, mencapai Rp480,7 miliar," ujar Budi.
Baca Juga: 7 Ide Hampers Imlek 2025 dan Cap Go Meh di Bawah Rp200 Ribu, Berkesan dan Bermakna!
35 Kelompok dan 18 Perusahaan Terlibat
Dalam kesempatan tersebut, Budi mengungkapkan bahwa barang selundupan ini diduga dimiliki oleh 35 kelompok dan 18 perusahaan.
Saat ini, pihak berwenang tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan penyelundupan ini.
Artikel Terkait
Prabowo Tekankan Empat Isu Krusial dalam Sidang Kabinet: Perangi J*di Online, Narkoba, Penyelundupan, dan Korupsi
Komitmen Prabowo Berantas Penyelundupan, 283 Penindakan dalam Sepekan, Devisa Negara Terselamatkan
Serius Lawan Penyelundupan, Pemerintah Amankan Barang Senilai Rp6,1 Triliun
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 44.260 Batang Rokok Ilegal di Sambas Kalbar, Begini Kronologisnya
Polres Sambas Gagalkan Penyelundupan 3 PMI Ilegal ke Malaysia
Penyelundupan Mobil Mercedes Benz S280 dari Malaysia Digagalkan Bea Cukai Sintete