Serius Lawan Penyelundupan, Pemerintah Amankan Barang Senilai Rp6,1 Triliun

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Kamis, 14 November 2024 | 20:07 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, total nilai barang yang telah diamankan dari penindakan mencapai Rp6,1 triliun, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dihindari senilai Rp3,9 triliun. (Dok. Pontianak Globe)
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, total nilai barang yang telah diamankan dari penindakan mencapai Rp6,1 triliun, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dihindari senilai Rp3,9 triliun. (Dok. Pontianak Globe)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Sinergi antara aparat hukum dan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah menghasilkan 31.275 penindakan terhadap upaya penyelundupan barang sejak Januari hingga November 2024.

Langkah ini merupakan bagian dari misi Asta Cita yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas penyelundupan dan menjaga stabilitas ekonomi.

Baca Juga: Komitmen Prabowo Berantas Penyelundupan, 283 Penindakan dalam Sepekan, Devisa Negara Terselamatkan

DJBC bekerja sama dengan Polri, Kejaksaan, TNI, dan lembaga terkait dalam Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan guna mengoptimalkan pengawasan dan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, total nilai barang yang telah diamankan dari penindakan mencapai Rp6,1 triliun, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dihindari senilai Rp3,9 triliun.

"Sejak awal 2024, sebanyak 31.275 penindakan telah dilakukan terhadap berbagai upaya penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai. Nilai barang yang ditindak mencapai Rp6,1 triliun, sementara potensi kerugian negara tercatat sebesar Rp3,9 triliun," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 14 November 2024.

Dari jumlah penindakan tersebut, tercatat 12.490 kasus terkait impor dengan total nilai Rp4,6 triliun yang didominasi oleh komoditas tekstil dan produk tekstil.

Di bidang ekspor, terdapat 382 kasus dengan nilai barang mencapai Rp255 miliar, yang banyak di antaranya melibatkan flora dan fauna.

Baca Juga: Simposium Beda Setara GUSDURian di UIN Sunan Kalijaga Resmi Dibuka, Bahas Kebebasan Beragama

Sebanyak 178 kasus lainnya berkaitan dengan fasilitas kepabeanan dengan nilai barang Rp38 miliar, terutama pada komoditas tekstil dan produk tekstil.

Sementara itu, di bidang cukai, terdapat 18.255 penindakan yang mendominasi penindakan sepanjang tahun ini, dengan nilai barang mencapai Rp1,1 triliun.

Rokok menjadi komoditas utama dalam penindakan cukai, dengan jumlah barang mencapai 710 juta batang.

Dari seluruh penindakan tersebut, DJBC telah melakukan 183 penyidikan tindak pidana dengan menetapkan 193 tersangka.

Baca Juga: Prabowo Raih Dukungan AS dan Tiongkok untuk Program Makan Bergizi Gratis

Dalam sepekan terakhir, antara 4 hingga 11 November 2024, Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan berhasil melakukan 283 penindakan yang mencakup berbagai komoditas utama, termasuk garmen, tekstil, mesin elektronik, rokok, minuman keras, dan narkotika.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X