PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo diamankan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 12 Oktober 2023 malam.
Hari sebelumnya, Rabu, 11 Oktober 2023, KPK secara resmi menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Penangkapan Syahrul Yasin Limpo ini mendapat respons negatif dari elit Partai Nasdem.
Baca Juga: KPK Periksa Syahrul Yasin Limpo Jumat Ini Terkait Dugaan Korupsi Kementerian Pertanian
Mereka memprotes penangkapan ini karena pemeriksaan terhadap politikus Nasdem tersebut seharusnya dijadwalkan pada Jumat, 13 Oktober 2023.
Awalnya, penyidik KPK telah merencanakan pemeriksaan terhadap Syahrul pada Rabu 11 Oktober 2023.
Namun, pada saat itu, Syahrul Yasin Limpo meminta penjadwalan pemeriksaan ditunda dengan alasan ingin mengunjungi orangtuanya di kampung halamannya di Makassar, Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Menhub Budi Karya Sumadi Diperiksa KPK, Saksi Dugaan Pembangunan Rel Kereta Api Semarang
Dia menyatakan kesiapannya untuk menjalani pemeriksaan di KPK pada Jumat 13 Oktober 2023.
Melalui kuasa hukumnya Febri Diansyah, Kamis, 12 Oktober 2023, Syahrul mengatakan, diirnya sudah siap lahir dan batin untuk menghadapi ini sesuai dengan hukum dan hak-hak sebagai tersangka.
Namun, sehari sebelum jadwal pemeriksaan yang telah ditentukan, penyidik KPK menangkap Syahrul di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Syahrul tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 12 Oktobeber 2023 sekitar pukul 19.16 WIB.
Dengan tangan diborgol, Syahrul Yasin Limpo digelandang masuk ke gedung KPK.
KPK berargumen bahwa penangkapan Syahrul Yasin Limpo dilakukan karena ada kekhawatiran bahwa ia mungkin mencoba melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan sesuai dengan hukum acara pidana, terutama karena adanya kekhawatiran melarikan diri atau kemungkinan penghilangan bukti.