KPK Menangkap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Nasdem Mengecam Penangkapan yang Terburu-buru

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Jumat, 13 Oktober 2023 | 17:35 WIB
Tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) dikawal petugas setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2023) malam.(Antara/Reno Esnir)
Tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) dikawal petugas setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2023) malam.(Antara/Reno Esnir)

Nasdem mengecam penangkapan ini sebagai tindakan sewenang-wenang.

Baca Juga: Pemprov Kalbar Ikut Bimtek Cegah Korupsi Tingkat Desa Oleh KPK, 975 Aparatur Desa Selewengkan Anggaran

Mereka merasa penangkapan ini dilakukan sehari sebelum jadwal pemeriksaan yang telah ditetapkan, yang menimbulkan pertanyaan mengapa KPK harus begitu terburu-buru.

Sahroni, Bendahara Umum Partai Nasdem, menanyakan alasan di balik penangkapan malam hari ini dan mengapa KPK tidak memberikan peluang untuk menjadwal ulang pemeriksaan jika seseorang tidak hadir pada jadwal awalnya.

Sahroni juga menyoroti dugaan pemerasan yang sedang diselidiki oleh Polri yang melibatkan Ketua KPK, Firli Bahuri.

Dia menekankan pentingnya agar Polri juga segera menyelidiki peran Firli Bahuri dalam kasus ini dan menyamakan perlakuan dengan penanganan kasus korupsi yang menjerat Syahrul Yasin Limpo.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi, Syahrul Yasin Limpo telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK, yang akan disidangkan pada Senin, 30 Oktober 2023.

Pada Rabu 11 Oktober 2023, KPK secara resmi menetapkan Syahrul Yasin Limpo dan dua anak buahnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pemerasan dalam jabatan.

Dua anak buah Syahrul tersebut adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

KPK menerima aduan terkait dugaan korupsi di Kementan, yang kemudian diinvestigasi dan dinaikkan ke tahap penyidikan setelah memiliki cukup bukti.

Menurut KPK, Syahrul Yasin Limpo dan dua anak buahnya diduga menerima uang haram senilai Rp 13,9 miliar, yang diperoleh dari pemungutan paksa yang dilakukan kepada sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di Kementan.

Kasus ini berawal ketika Syahrul Yasin Limpo menjabat sebagai Mentan periode 2019-2024.

Dia memerintahkan pemungutan setoran dari ASN di lingkungan Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

Setoran itu pun dipungut oleh Kasdi dan Hatta.

Sekarang, kasus ini sedang diselidiki lebih lanjut oleh KPK, sementara Polri juga tengah mengusut dugaan pemerasan yang melibatkan Ketua KPK, Firli Bahuri.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X