Update Dugaan Suap Proyek PUPR: Oknum DPRD OKU Disebut Tagih Imbalan yang Dijanjikan Cair Jelang Lebaran

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Selasa, 18 Maret 2025 | 08:56 WIB
Konferensi Pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap proyek dinas PUPR yang melibatkan oknum anggota DPRD di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. (Dok. KPK)
Konferensi Pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap proyek dinas PUPR yang melibatkan oknum anggota DPRD di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. (Dok. KPK)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, yang menyeret oknum anggota DPRD OKU, tengah menjadi sorotan publik.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengungkap bahwa sejumlah anggota DPRD OKU menagih imbalan atas proyek kepada Kepala Dinas (Kadis) PUPR OKU, Nopriansyah.

Baca Juga: Prabowo Gelar Ratas di Hambalang pada Hari Minggu, Ternyata Bahas Hak Berikut Ini

Menurut Setyo, imbalan tersebut dijanjikan akan cair sebelum Lebaran 2025.

“Tiga anggota DPRD yang menagih fee proyek tersebut adalah Ferlan Juliansyah (anggota Komisi III DPRD OKU), Fahrudin (Ketua Komisi III DPRD OKU), dan Umi Hartati (Ketua Komisi II DPRD OKU),” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Minggu, 16 Maret 2025.

Setyo menjelaskan bahwa imbalan tersebut dijanjikan akan diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri melalui pencairan uang muka untuk sembilan proyek yang telah direncanakan sebelumnya.

Baca Juga: DPR Bahas Revisi UU TNI Termasuk Unsur Penanganan Naarkoba, YLBHI Tegaskan Jangan Langgar Supremasi Sipil

Kesembilan proyek tersebut merupakan hasil dari pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD yang disetujui pemerintah daerah. Proyek-proyek itu mencakup rehabilitasi rumah dinas bupati dan wakil bupati, perbaikan kantor Dinas PUPR OKU, pembangunan jalan, serta pembangunan jembatan.

Selain tiga anggota DPRD dan Kadis PUPR yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dua pihak swasta juga turut terseret dalam kasus ini.

Baca Juga: Peran TNI dalam Penanganan Narkotika Dinilai Berlebihan, Ini Tugas-Tugas yang Seharusnya Dijalankan

Mereka adalah Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso, yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh KPK.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X