PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus aturan ambang batas (presidential threshold) untuk pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Keputusan ini merupakan hasil perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.
Baca Juga: Jokowi Dituduh Korupsi oleh OCCRP, Berikut Profil Lembaga Investigasi Ini
Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Januari 2024, menyatakan, “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.”
Sebelumnya, hanya partai politik (parpol) dengan minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional yang berhak mengajukan calon.
MK memutuskan bahwa ketentuan Pasal 222 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD 1945, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
MK menilai aturan tersebut membatasi hak konstitusional parpol yang tidak memenuhi persentase suara atau kursi DPR untuk mengusulkan pasangan calon.
Selain itu, ambang batas ini dinilai lebih menguntungkan parpol besar dan berpotensi menciptakan konflik kepentingan.
Penentuan ambang batas juga dinilai membatasi hak rakyat untuk memilih, karena jumlah pasangan calon yang tersedia cenderung sedikit.
Baca Juga: Ahok dan Anies Tunjukkan Keakraban, Jubir: Tunggu Awal Tahun 2025!
Dengan hanya dua pasangan calon, masyarakat lebih rentan terjebak dalam polarisasi, yang berisiko pada keutuhan kebhinekaan Indonesia.
Bahkan, aturan ini dinilai dapat memicu munculnya calon tunggal seperti yang sering terjadi dalam pilkada.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan bahwa mempertahankan ambang batas presiden berpotensi mengurangi makna hakiki Pasal 6A ayat (1) UUD 1945.
Namun, MK juga mencatat bahwa tanpa ambang batas, jumlah pasangan calon bisa melonjak seiring jumlah parpol peserta pemilu, yang berpotensi menimbulkan tantangan dalam efisiensi dan stabilitas politik.
Rekomendasi dan Implikasi Keputusan
MK merekomendasikan revisi UU Pemilu agar mencakup mekanisme untuk mengatur jumlah pasangan calon tanpa mendasarkan pada persentase suara atau kursi di DPR.
Artikel Terkait
Suhartoyo Terpilih Jadi Ketua MK, Gantikan Anwar Usman
Gibran 'Aman' Ikut Pilpres 2024 Setelah MK Menolak Gugatan Terkait Batas Usia Capres-CawapresÂ
Hakim MK Tolak Permohonan Sengketa Pemilu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Jawaban Prabowo Subianto Tak Terduga
Perludem Tegaskan Putusan MK Aturan Usia dan Syarat Pencalonan Kepala Daerah Berlaku di Pilkada 2024
Buruh Terkena PHK Bisa Dapat Hak Lebih Besar, Simak Putusan MK Terbaru
Usai Kalah di Pilkada DKI 2024, RK-Suswono Siap Gugat Pramono-Doel ke MK