PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) minimal 40 tahun.
Baca Juga: Jangan Khawatir, Tingkat Kematian Mycoplasma Pneumoniae Rendah di Tiongkok
Gugatan tersebut diajukan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Brahma Aryana, dengan Nomor 141/PUU-XXI/2023.
Putusan MK ini mengungkapkan alasan penolakan atas dasar keputusan sebelumnya, yaitu Putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang telah berlaku sejak dibacakan dalam sidang terbuka.
Baca Juga: Mengenal Mycoplasma Pneumoniae, Pemicu Pneumonia di China
Putusan tersebut bersifat final dan mengikat.
Gugatan tersebut terkait syarat usia capres-cawapres di dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang telah diubah oleh Putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menekankan bahwa putusan sebelumnya bersifat final dan tidak dapat disidangkan ulang dengan majelis hukum yang berbeda, sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Baca Juga: Luuk de Jong Bangga Bisa Memimpin Comeback PSV di Markas Sevilla
Meskipun putusan ini menuai berbagai tanggapan di masyarakat, MK menegaskan bahwa berdasarkan undang-undang yang berlaku, pembentukan majelis yang berbeda untuk memeriksa ulang perkara tersebut tidak mungkin diterapkan di Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Real Madrid Lolos ke 16 Besar Liga Champions sebagai Juara Grup C
Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo dan keponakan Hakim Konstitusi Anwar Usman, dapat tetap maju sebagai cawapres dalam Pemilihan Presiden 2024 sesuai dengan putusan MK sebelumnya. ***
Artikel Terkait
Terkait Hasil MK, Bala Gibran Jabodetabek: Bukti MK Mengikuti Perkembangan Zaman
MK Tidak Dapat Terima Perkara Uji Batas Usia Capres-Cawapres di Atas 70 Tahun
MK Menolak Gugatan Uji Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun, Begini Alasannya
Cak Nanto: Jangan Sampai Putusan MK Delegitimasi Hasil Pemilu
Putusan MKMK: Terbukti Melanggar Kode Etik Berat Anwar Usman Diberhentikan Sebagai Ketua MK
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie Tegaskan hanya Urus Etik Hakim MK, Sebut Putusan MK Final
Suhartoyo Terpilih Jadi Ketua MK, Gantikan Anwar Usman