MK Hapus Presidential Threshold, Semua Parpol Kini Bisa Usung Capres

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Jumat, 3 Januari 2025 | 05:05 WIB
MK menyatakan persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan konstitusi. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
MK menyatakan persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan konstitusi. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Parpol yang tidak mengajukan calon bisa dikenakan sanksi, seperti larangan mengikuti pemilu berikutnya.

Baca Juga: 4 Pelajaran Hidup Raditya Dika saat Capai Usia 40 Tahun, Cara Bijak Menghindari Gosip hingga Keputusan Besar

Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Daniel Yusmic P. Foekh berbeda pendapat, menilai bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, sehingga gugatan seharusnya ditolak.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa DPR dan pemerintah akan menindaklanjuti keputusan MK ini dalam revisi UU Pemilu.

“Keputusan ini membuka peluang lebih luas bagi semua parpol untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden,” ujarnya.

Keputusan MK ini diharapkan menjadi babak baru demokrasi Indonesia, dengan membuka lebih banyak alternatif calon dan memperkuat prinsip demokrasi langsung. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X