Parpol yang tidak mengajukan calon bisa dikenakan sanksi, seperti larangan mengikuti pemilu berikutnya.
Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Daniel Yusmic P. Foekh berbeda pendapat, menilai bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, sehingga gugatan seharusnya ditolak.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa DPR dan pemerintah akan menindaklanjuti keputusan MK ini dalam revisi UU Pemilu.
“Keputusan ini membuka peluang lebih luas bagi semua parpol untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden,” ujarnya.
Keputusan MK ini diharapkan menjadi babak baru demokrasi Indonesia, dengan membuka lebih banyak alternatif calon dan memperkuat prinsip demokrasi langsung. ***
Artikel Terkait
Suhartoyo Terpilih Jadi Ketua MK, Gantikan Anwar Usman
Gibran 'Aman' Ikut Pilpres 2024 Setelah MK Menolak Gugatan Terkait Batas Usia Capres-CawapresÂ
Hakim MK Tolak Permohonan Sengketa Pemilu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Jawaban Prabowo Subianto Tak Terduga
Perludem Tegaskan Putusan MK Aturan Usia dan Syarat Pencalonan Kepala Daerah Berlaku di Pilkada 2024
Buruh Terkena PHK Bisa Dapat Hak Lebih Besar, Simak Putusan MK Terbaru
Usai Kalah di Pilkada DKI 2024, RK-Suswono Siap Gugat Pramono-Doel ke MK