Anak Buah Ungkap Mafia BBM Malah Kena Demosi, Ini Deretan Kasus Serupa di Indonesia

photo author
Castilo Gagas Panamuan, Pontianak Globe
- Rabu, 11 September 2024 | 04:00 WIB
Mantan KBO Reskrim Polres Kupang, Ipda Rudy Soik. (X.com @opposite6892)
Mantan KBO Reskrim Polres Kupang, Ipda Rudy Soik. (X.com @opposite6892)

PONTIANAKGLOBE.COM, KUPANG, NTT -- Mantan KBO Reskrim Polres Kupang, Ipda Rudy Soik, mencuri perhatian publik setelah mengungkap kasus penimbunan BBM ilegal di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Namun, aksinya berujung pada hukuman demosi ke Papua karena dianggap melanggar Kode Etik Polri sesuai PUT/32/VIII/2024/KKEP.

Baca Juga: Uskup Agustinus Agus Dukung Pastor William Chang dengan Doa dalam Tugas Barunya

Pelanggaran yang dituduhkan kepada Rudy Soik terjadi saat ia memasang garis polisi di lokasi penimbunan BBM yang diduga ilegal.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, menjelaskan bahwa Polri berwenang untuk menyelidiki dan menangani pelanggaran serta tindak pidana.

Namun, anggotanya juga harus mematuhi aturan disiplin dan kode etik profesi.

Akibat pelanggaran ini, Rudy Soik dimutasi ke Papua pada 28 Agustus 2024 dengan demosi selama tiga tahun.

Baca Juga: Brigjen TNI Refrizal Ungkap Kondisi Prada Defliadi Pasca-Pembacokan oleh Geng Motor

Kasus Rudy Soik mencerminkan potret seorang bawahan yang harus tunduk pada otoritas atasannya, meskipun maksud awalnya adalah untuk membongkar praktik penimbunan dan penyelundupan BBM di NTT.

Menimpa Guru 

Kasus serupa juga pernah terjadi di berbagai wilayah Indonesia, seperti guru SMK di Kalimantan Selatan dan guru ASN di Pangandaran.

Amalia Wahyuni, seorang guru SMK di Banjarbaru, Kalsel, dilaporkan dipulangkan setelah menegur Kadisdik Kalsel yang merokok di dalam ruangan rapat.

Amalia membagikan kronologinya melalui akun Instagram pribadinya, menegaskan bahwa seharusnya Kadisdik yang keluar, bukan dirinya.

Baca Juga: Lawatan Apostolik ke Timor Leste, Paus Fransiskus Serukan Perlindungan Anak Muda

Kasus ini menunjukkan konsekuensi yang diterima oleh seseorang karena berani menegur atasan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Sumber: DPR RI, unram.ac.id, Bid Humas Polda NTT

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X