Kasus Hukum Muda Mahendrawan Terkait PDAM Kubu Raya Berakhir dengan Restorative Justice, Begini Pertimbangan Polisi

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Minggu, 1 September 2024 | 04:45 WIB
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya. (Humas Polda Kalbar)
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya. (Humas Polda Kalbar)

PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Kasus hukum yang melibatkan Muda Mahendrawan (MM) terkait PDAM Kubu Raya telah diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.

Publik sempat mempertanyakan status hukum MM, terutama karena dia maju sebagai Calon Gubernur dalam Pilkada Kalbar.

Baca Juga: Pemberdayaan Guru SMP di Bengkayang: FKIP UNTAN Gelar Lokakarya Penggunaan Aplikasi Teknologi

Menurut keterangan dari pihak kepolisian, kasus ini telah ditutup setelah tercapai kesepakatan antara pihak pelapor, yaitu Iwan, dan terlapor MM serta UW.

Kesepakatan ini melibatkan pembayaran sisa pekerjaan yang diminta oleh pelapor.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya, mengonfirmasi bahwa penyidikan resmi dihentikan pada 19 Agustus 2024 berdasarkan prinsip Restorative Justice (RJ).

Baca Juga: Dr Suprapto Sastro Atmojo dan Indriaswati Dyah Saptaningrum PhD Terpilih sebagai Ketua dan Wakil Ketua Komite Publisher Rights

Surat pemberitahuan tentang penghentian penyidikan (SP2HP) dikirimkan kepada pelapor, saudara Iwan, pada 20 Agustus 2024.

Lebih lanjut, Raden Petit menyatakan bahwa jika ada pihak lain yang merasa dirugikan oleh penyelesaian kasus ini, mereka dipersilakan untuk melapor ke SPKT Polda Kalbar.

Baca Juga: Rm Fadjar Tedjo Soekarno Pr: GARA-GARA UDENG BANYUWANGI BANJIR SELFIE*

Jika ada keluhan terkait prosedur penyidikan yang tidak sesuai, masyarakat juga bisa mengajukan laporan resmi ke bagian Subbagdumasan Itwasda Polda Kalbar atau layanan pengaduan di Bidpropam Polda Kalbar.

Sebelumnya, MM dan UI telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polda Kalbar pada 14 Agustus 2024.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 20 Mei 2022, dengan penyelidikan lebih lanjut yang dilakukan sejak Juni 2024. Kasus ini terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam proyek peningkatan jaringan distribusi air baku PDAM Tirta Raya tahun 2013. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X