Tunggu Apa Lagi? Gaji 13 PNS Cair 3 Juni, Cek Besarannya!

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Sabtu, 1 Juni 2024 | 12:02 WIB
Pemerintah segera mencairkan gaji ke-13 untuk PNS termasuk pensiunan. (setkab.go.id/menapn.go.id/edit Pixlr)
Pemerintah segera mencairkan gaji ke-13 untuk PNS termasuk pensiunan. (setkab.go.id/menapn.go.id/edit Pixlr)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Mei 2024 sudah berakhir dan berganti dengan bulan Juni.

Pertanyaan yang muncul adalah kapan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS), serta pensiunan dan penerima pensiun, akan cair?

Pemerintah telah memastikan bahwa pembayaran gaji ke-13 PNS akan dilakukan pada Juni 2024.

Baca Juga: Punya Motor Gede? Simak Cara Ujian SIM C1 dan Bawa Motor Sendiri!

Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Namun, pembayaran gaji ke-13 PNS 2024 tidak akan dilakukan pada 1 Juni, mengingat tanggal tersebut adalah hari libur nasional untuk memperingati Hari Pancasila.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur Nasional.

Selain itu, tanggal 2 Juni adalah hari Minggu, sehingga layanan operasional bank juga tutup.

Oleh karena itu, pembayaran gaji ke-13 PNS paling cepat akan dilakukan pada 3 Juni.

Hal ini juga didukung oleh PT Taspen.

Baca Juga: SIM C1 Resmi Diberlakukan, Polda Kalbar Siapkan Tempat Ujian

PT Taspen akan mulai mencairkan gaji ke-13 bagi penerima pensiun mulai Senin, 3 Juni 2024.

Corporate Secretary TASPEN, Yoka Krisma Wijaya, menyatakan bahwa besaran gaji ke-13 ditetapkan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2024.

Berdasarkan laman resmi Taspen, penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara dan pejabat negara hanya menerima satu gaji ke-13 dengan nilai tertinggi.

Untuk pensiunan sekaligus penerima pensiun janda atau duda, gaji ke-13 dibayarkan keduanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X