Asyik, PNS, Polri, TNI, PPPK dan Pensiunan Terima Gaji ke-13 Bulan Ini

photo author
Yanuarius Viodeogo Seno, Pontianak Globe
- Rabu, 17 Mei 2023 | 11:01 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan aparatur pemerintah dan pensiunan mendapatkan gaji ke-13 pada Juni 2023 (Sumber foto: Instagram @smindrawati)
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan aparatur pemerintah dan pensiunan mendapatkan gaji ke-13 pada Juni 2023 (Sumber foto: Instagram @smindrawati)

PONTIANAKGLOBE -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima gaji ke-13 pada 2023 ini.

Bahkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah teken secara resmi untuk memberikan gaji ke-13 kepada PNS, Polri, TNI, PPPK, dan pensiunan.

Sebagaimana diketahui komposisi pemberian gaji ke-13 mencakup sebagai berikut, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan kinerja, sesuai kelas sebesar 50%.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) gaji ke-13 diberikan kepada aparatur pemerintah bersamaan dengan pemberian tunjangan hari raya pada Idul Fitri 2023 lalu tercantum dalam PP No. 15/2023.

Adapun jadwal pemberian gaji ke-13 akan berlangsung pada Juni 2023 ini. Jadwal pemberian gaji ke-13 ini lebih cepat dibandingkan dengan pemberian gaji ke-13 pada 2022 lalu yang diberikan kepada aparatur pemerintah pada Juli.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yanuarius Viodeogo Seno

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X