PONTIANAKGLOBE -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima gaji ke-13 pada 2023 ini.
Bahkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah teken secara resmi untuk memberikan gaji ke-13 kepada PNS, Polri, TNI, PPPK, dan pensiunan.
Sebagaimana diketahui komposisi pemberian gaji ke-13 mencakup sebagai berikut, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan kinerja, sesuai kelas sebesar 50%.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) gaji ke-13 diberikan kepada aparatur pemerintah bersamaan dengan pemberian tunjangan hari raya pada Idul Fitri 2023 lalu tercantum dalam PP No. 15/2023.
Adapun jadwal pemberian gaji ke-13 akan berlangsung pada Juni 2023 ini. Jadwal pemberian gaji ke-13 ini lebih cepat dibandingkan dengan pemberian gaji ke-13 pada 2022 lalu yang diberikan kepada aparatur pemerintah pada Juli.
Artikel Terkait
Demo Depan DPR RI, Perangkat Desa MInta Status PPPK atau PNS
Pedagang Gerobak di Bandar Lampung Dapat Perlakuan Kasar Oknum PNS, Begini Kata Netizen
Daftar Gaji PNS 2023 Terbaru. Sebelum Daftar CPNS 2023 Nanti, Cek Berapa Gaji Pokok dan Tunjangan PNS 2023 ?