Daftar Gaji PNS 2023 Terbaru. Sebelum Daftar CPNS 2023 Nanti, Cek Berapa Gaji Pokok dan Tunjangan PNS 2023 ?

photo author
Bima Kresna, Pontianak Globe
- Jumat, 24 Februari 2023 | 16:14 WIB
SSCASN BKN RI. (sscasn.bkn.go.id)
SSCASN BKN RI. (sscasn.bkn.go.id)

PONTIANAKGLOBE.COM - Tidak ditampik, profesi PNS masih menjadi serbuan banyak orang.

Setiap pembukaan CPNS, selalu ramai yang melamar.

Pekerjaan ini dianggap mampu menawarkan gaji dan tunjangan tetap.

Tidak hanya saat masih aktif bekerja, namun juga ketika pasca pensiun.

Sebenarnya, berapa gaji pokok dan tunjangan PNS 2023 ?

Berikut gaji pokok PNS dikutip Pontianakglobe dari Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 15 Tahun 2019 :

Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Bima Kresna

Sumber: PP Nomor 15 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X