PONTIANAKGLOBE.COM - Tidak ditampik, profesi PNS masih menjadi serbuan banyak orang.
Setiap pembukaan CPNS, selalu ramai yang melamar.
Pekerjaan ini dianggap mampu menawarkan gaji dan tunjangan tetap.
Tidak hanya saat masih aktif bekerja, namun juga ketika pasca pensiun.
Sebenarnya, berapa gaji pokok dan tunjangan PNS 2023 ?
Berikut gaji pokok PNS dikutip Pontianakglobe dari Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 15 Tahun 2019 :
Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Artikel Terkait
Berapa Gaji Pantarlih Pemilu 2024 ? Segera Daftar Pantarlih Pemilu 2024, Dibuka 26 Januari-31 Januari 2023
Pekerja Lembur Tanpa Gaji. Kemenaker: Jika Terbukti Benar, Pengusaha Harus Diproses Hukum
Cara Daftar NPWP Online Lewat HP Tanpa Datang ke Kantor Pelayanan Pajak. Linknya di https://ereg.pajak.go.id
Lengkap! Berikut Daftar Kode Telepon Negara di Seluruh Dunia. Kamu Harus Catat
Cara Daftar Oneklik BCA Online di HP. Harus Tahu Loh Sob, Sejumlah Ketentuan Ini
Cara Daftar MyPertamina Untuk Solar di subsiditepat.mypertamina.id
Daftar KTP Digital Online Yuk. Download Aplikasi Identitas Kependudukan Digital atau IKD, Lalu Ikuti Cara Ini
Daftar Terbaru 38 Provinsi di Indonesia dan Nama Ibu Kotanya yang Kamu Harus Tahu