Tunjangan kinerja (tukin) merupakan tunjangan terbesar yang diterima oleh PNS.
Besarannya berbeda-beda, tergantung dari kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.
Pada tingkat pemerintah pusat, tukin tertinggi didapatkan oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Ini itu diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015 di mana tukin tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27 dan tunjangan terendah ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan.
Gimana, berminat menjadi PNS ? Semoga bermanfaat, sob.
Artikel Terkait
Berapa Gaji Pantarlih Pemilu 2024 ? Segera Daftar Pantarlih Pemilu 2024, Dibuka 26 Januari-31 Januari 2023
Pekerja Lembur Tanpa Gaji. Kemenaker: Jika Terbukti Benar, Pengusaha Harus Diproses Hukum
Cara Daftar NPWP Online Lewat HP Tanpa Datang ke Kantor Pelayanan Pajak. Linknya di https://ereg.pajak.go.id
Lengkap! Berikut Daftar Kode Telepon Negara di Seluruh Dunia. Kamu Harus Catat
Cara Daftar Oneklik BCA Online di HP. Harus Tahu Loh Sob, Sejumlah Ketentuan Ini
Cara Daftar MyPertamina Untuk Solar di subsiditepat.mypertamina.id
Daftar KTP Digital Online Yuk. Download Aplikasi Identitas Kependudukan Digital atau IKD, Lalu Ikuti Cara Ini
Daftar Terbaru 38 Provinsi di Indonesia dan Nama Ibu Kotanya yang Kamu Harus Tahu