Daftar Gaji PNS 2023 Terbaru. Sebelum Daftar CPNS 2023 Nanti, Cek Berapa Gaji Pokok dan Tunjangan PNS 2023 ?

photo author
Bima Kresna, Pontianak Globe
- Jumat, 24 Februari 2023 | 16:14 WIB
SSCASN BKN RI. (sscasn.bkn.go.id)
SSCASN BKN RI. (sscasn.bkn.go.id)

Tunjangan kinerja (tukin) merupakan tunjangan terbesar yang diterima oleh PNS.

Besarannya berbeda-beda, tergantung dari kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.

Pada tingkat pemerintah pusat, tukin tertinggi didapatkan oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Ini itu diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015 di mana tukin tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27 dan tunjangan terendah ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan.

Gimana, berminat menjadi PNS ? Semoga bermanfaat, sob.

(Bima Kresna)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Bima Kresna

Sumber: PP Nomor 15 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X