Tunggu Apa Lagi? Gaji 13 PNS Cair 3 Juni, Cek Besarannya!

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Sabtu, 1 Juni 2024 | 12:02 WIB
Pemerintah segera mencairkan gaji ke-13 untuk PNS termasuk pensiunan. (setkab.go.id/menapn.go.id/edit Pixlr)
Pemerintah segera mencairkan gaji ke-13 untuk PNS termasuk pensiunan. (setkab.go.id/menapn.go.id/edit Pixlr)

“Taspen terus berkomitmen menyalurkan jaminan hari tua sebagai bentuk penghargaan dari negara atas jasa-jasa mereka selama mengabdi kepada negeri,” ujar Yoka.

Komponen Pembayaran Gaji ke-13 PNS 2024

Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Baca Juga: Pontianak Masuk 14 Kota Lengkap, 80 Persen Tanah Bersertifikat! Begini Kata Menteri BPN AHY

Dilansir dari website Sekretariat Kabinet, pemberian THR dan gaji ke-13 ini bertujuan untuk mempertahankan daya beli masyarakat, khususnya aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan, sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

PP ini menyebutkan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang:

a. Sedang cuti di luar tanggungan negara.

b. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBN terdiri atas:

a. Gaji pokok.

b. Tunjangan keluarga.

c. Tunjangan pangan.

d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

e. Tunjangan kinerja.

Baca Juga: Bene Dion Hadapi Tantangan Baru di Film Agak Laen: Antara Akting dan Pernikahan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X