Tunggu Apa Lagi? Gaji 13 PNS Cair 3 Juni, Cek Besarannya!

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Sabtu, 1 Juni 2024 | 12:02 WIB
Pemerintah segera mencairkan gaji ke-13 untuk PNS termasuk pensiunan. (setkab.go.id/menapn.go.id/edit Pixlr)
Pemerintah segera mencairkan gaji ke-13 untuk PNS termasuk pensiunan. (setkab.go.id/menapn.go.id/edit Pixlr)

Sedangkan, yang bersumber dari APBD terdiri atas:

a. Gaji pokok.

b. Tunjangan keluarga.

c. Tunjangan pangan.

d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

e. Tambahan penghasilan yang memperhatikan kapasitas fiskal daerah.

Untuk guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan tunjangan profesi guru atau dosen.

Baca Juga: Agak Laen Cetak Sejarah! Film Indonesia Pertama Tayang di Amerika Tahun Ini

Nilai Gaji ke-13 PNS 2024

Berikut ini adalah daftar besaran maksimal gaji ke-13:

  1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural:

    • Ketua/kepala: Rp 26.299.000
    • Wakil ketua: Rp 24.721.200
    • Sekretaris: Rp 23.420.250
    • Anggota: Rp 23.420.250
  2. Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga nonstruktural:

    • Eselon I: Rp 20.738.550
    • Eselon II: Rp 16.262.400
    • Eselon III: Rp 11.535.300
    • Eselon IV: Rp 8.844.150
  3. Pegawai non-pegawai ASN pada instansi pemerintah:

    • Pendidikan SD/SMP: Rp 3.571.050 - Rp 4.210.500
    • Pendidikan SMA/Diploma I: Rp 4.089.750 - Rp 4.884.600
    • Pendidikan Diploma II/III: Rp 4.573.800 - Rp 5.436.900
    • Pendidikan Strata I/Diploma IV: Rp 5.492.550 - Rp 6.521.550
    • Pendidikan Strata II/III: Rp 6.470.100 - Rp 7.542.150

Demikian informasi terbaru mengenai pembayaran gaji ke-13 PNS 2024. Semoga bermanfaat! ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X