Sedangkan, yang bersumber dari APBD terdiri atas:
a. Gaji pokok.
b. Tunjangan keluarga.
c. Tunjangan pangan.
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
e. Tambahan penghasilan yang memperhatikan kapasitas fiskal daerah.
Untuk guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan tunjangan profesi guru atau dosen.
Baca Juga: Agak Laen Cetak Sejarah! Film Indonesia Pertama Tayang di Amerika Tahun Ini
Nilai Gaji ke-13 PNS 2024
Berikut ini adalah daftar besaran maksimal gaji ke-13:
-
Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural:
- Ketua/kepala: Rp 26.299.000
- Wakil ketua: Rp 24.721.200
- Sekretaris: Rp 23.420.250
- Anggota: Rp 23.420.250
-
Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga nonstruktural:
- Eselon I: Rp 20.738.550
- Eselon II: Rp 16.262.400
- Eselon III: Rp 11.535.300
- Eselon IV: Rp 8.844.150
-
Pegawai non-pegawai ASN pada instansi pemerintah:
- Pendidikan SD/SMP: Rp 3.571.050 - Rp 4.210.500
- Pendidikan SMA/Diploma I: Rp 4.089.750 - Rp 4.884.600
- Pendidikan Diploma II/III: Rp 4.573.800 - Rp 5.436.900
- Pendidikan Strata I/Diploma IV: Rp 5.492.550 - Rp 6.521.550
- Pendidikan Strata II/III: Rp 6.470.100 - Rp 7.542.150
Demikian informasi terbaru mengenai pembayaran gaji ke-13 PNS 2024. Semoga bermanfaat! ***
Artikel Terkait
Daftar Gaji PNS 2023 Terbaru. Sebelum Daftar CPNS 2023 Nanti, Cek Berapa Gaji Pokok dan Tunjangan PNS 2023 ?
Asyik, PNS, Polri, TNI, PPPK dan Pensiunan Terima Gaji ke-13 Bulan Ini
Wilayah Administratif Kota Pontianak dan Berapa Jumlah PNS Pemerintah Kota Pontianak
Kenaikan Pangkat PNS 6 Periode Mulai 2024 ! Lebih Jelas, Download Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 Pdf Disini
Masih Bingung Apa Perbedaan PNS dan PPPK? Berikut ini Penjelasan Lengkapnya
PNS dan PPPK 2024 Terima Kenaikan Gaji 8 Persen, Cek Berapa Besarnya!