Jangan Panik! Ini Panduan Lengkap Klaim Santunan Jasa Raharja Kecelakaan Kereta Api

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Jumat, 5 Januari 2024 | 17:52 WIB
Penumpang bersiap untuk naik ke kereta api. (bumn.go.id)
Penumpang bersiap untuk naik ke kereta api. (bumn.go.id)

PONTIANAKGLOBE.COM, BANDUNG -- Kecelakaan hebat antara Kereta Api (KA) Turangga relasi Surabaya-Gubeng-Bandung dan KA Commuter Line Bandung Raya terjadi di jalur petak Cicalengka - Haurpugur, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Jumat, 5 Januari 2024.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah melakukan evakuasi dan perbaikan jalur rel untuk mengatasi dampak kecelakaan ini dengan segera.

Baca Juga: Sebanyak 233 Penumpang Tewas Kecelakaan Kereta Api di Odisha India

EVP of Corporate Secretary KAI, Raden Agus Dwinanto Budiadji, menyampaikan bahwa KAI juga akan melakukan investigasi bersama KNKT untuk mengetahui penyebab kecelakaan.

Dalam kejadian ini, terdapat 287 penumpang KA Turangga dan 191 penumpang KA Commuter Line.

Dari jumlah tersebut, sekitar 22 penumpang mengalami luka ringan dan telah dirawat di Rumah Sakit terdekat.

Sayangnya, hingga saat ini, empat petugas KA yang terdiri dari Masinis, Asisten Masinis, Pramugara, dan Security dilaporkan meninggal dunia.

Menyikapi kasus kecelakaan ini, penting untuk mengetahui prosedur klaim asuransi Jasa Raharja, yang telah ditandatangani MoU dengan PT Jasa Raharja (Persero) untuk memberikan perlindungan asuransi kepada penumpang selama menggunakan transportasi kereta api.

Baca Juga: Presiden Jokowi Meresmikan Pengoperasian Jalur Kereta Api Lintas Makassar-Parepare

Berikut adalah cara mengajukan klaim asuransi Jasa Raharja:

Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja

  1. Minta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang (misalnya PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut).

  2. Buat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.

  3. Bawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) seperti:

    • Kartu Keluarga (KK).
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
    • Surat Nikah.
  4. Kunjungi kantor Jasa Raharja dan isi formulir, termasuk:

    • Formulir pengajuan santunan.
    • Formulir keterangan singkat kecelakaan.
    • Formulir kesehatan korban.
    • Keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.
  5. Serahkan formulir dan dokumen pendukung kepada petugas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X