Jangan Panik! Ini Panduan Lengkap Klaim Santunan Jasa Raharja Kecelakaan Kereta Api

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Jumat, 5 Januari 2024 | 17:52 WIB
Penumpang bersiap untuk naik ke kereta api. (bumn.go.id)
Penumpang bersiap untuk naik ke kereta api. (bumn.go.id)
  • Untuk korban luka-luka yang mendapatkan perawatan, lampirkan:

    • Laporan Polisi dengan sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau laporan kecelakaan dari pihak berwenang lainnya.
    • Kuitansi biaya perawatan dan obat-obatan yang asli dan sah dari Rumah Sakit.
    • Fotokopi KTP korban.
    • Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (jika dikuasakan) beserta fotokopi KTP korban penerima santunan.
    • Fotokopi surat rujukan jika korban pindah ke Rumah Sakit lain.
    • Baca Juga: Punya Race Recognition , PT KAI Daop 2 Bandung Sediakan Kemudahan Angkutan Kereta Api
  • Untuk korban luka-luka yang mengalami cacat, sertakan:

    • Laporan Polisi dengan sketsa TKP atau laporan kecelakaan dari pihak berwenang lainnya.
    • Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban.
    • Fotokopi KTP korban.
    • Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap.
  • Untuk korban luka-luka yang kemudian meninggal dunia, lampirkan:

    • Laporan Polisi dengan sketsa TKP atau laporan kecelakaan dari pihak berwenang lainnya.
    • Surat kematian dari Rumah Sakit atau kelurahan, jika korban tidak dibawa ke Rumah Sakit.
    • Fotokopi KTP korban dan ahli waris, juga fotokopi Kartu Keluarga (KK).
    • Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
    • Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir bagi korban yang belum menikah.
    • Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuitansi obat-obatan.
    • Baca Juga: Belum Tahu Staycation Akhir Tahun, Ini 5 Rekomendasi Tempat Wisata Kereta Api Indonesia
  • Untuk korban meninggal dunia di TKP, sertakan:

    • Laporan polisi dengan sketsa TKP atau laporan kecelakaan dari pihak berwenang lainnya.
    • Surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.
    • Fotokopi KTP korban dan ahli waris.
    • Fotokopi KK.
    • Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
    • Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir bagi korban yang belum menikah.
  • Tunggu proses pencairan.

  • Besaran Santunan Jasa Raharja

    • Santunan meninggal dunia: Rp50 juta.
    • Santunan cacat tetap (maksimal): Rp50 juta.
    • Santunan perawatan (maksimal): Rp20 juta.
    • Santunan penggantian biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris: Rp4 juta.
    • Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya P3K): Rp1 juta.
    • Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya ambulans): Rp500 ribu.***

    Halaman:
    Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
    di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

    Editor: Steve Vantax

    Tags

    Artikel Terkait

    Rekomendasi

    Terkini

    X