Untuk korban luka-luka yang mendapatkan perawatan, lampirkan:
- Laporan Polisi dengan sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau laporan kecelakaan dari pihak berwenang lainnya.
- Kuitansi biaya perawatan dan obat-obatan yang asli dan sah dari Rumah Sakit.
- Fotokopi KTP korban.
- Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (jika dikuasakan) beserta fotokopi KTP korban penerima santunan.
- Fotokopi surat rujukan jika korban pindah ke Rumah Sakit lain.
- Baca Juga: Punya Race Recognition , PT KAI Daop 2 Bandung Sediakan Kemudahan Angkutan Kereta Api
Untuk korban luka-luka yang mengalami cacat, sertakan:
- Laporan Polisi dengan sketsa TKP atau laporan kecelakaan dari pihak berwenang lainnya.
- Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban.
- Fotokopi KTP korban.
- Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap.
Untuk korban luka-luka yang kemudian meninggal dunia, lampirkan:
- Laporan Polisi dengan sketsa TKP atau laporan kecelakaan dari pihak berwenang lainnya.
- Surat kematian dari Rumah Sakit atau kelurahan, jika korban tidak dibawa ke Rumah Sakit.
- Fotokopi KTP korban dan ahli waris, juga fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
- Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir bagi korban yang belum menikah.
- Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuitansi obat-obatan.
- Baca Juga: Belum Tahu Staycation Akhir Tahun, Ini 5 Rekomendasi Tempat Wisata Kereta Api Indonesia
Untuk korban meninggal dunia di TKP, sertakan:
- Laporan polisi dengan sketsa TKP atau laporan kecelakaan dari pihak berwenang lainnya.
- Surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.
- Fotokopi KTP korban dan ahli waris.
- Fotokopi KK.
- Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
- Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir bagi korban yang belum menikah.
Tunggu proses pencairan.
Besaran Santunan Jasa Raharja
- Santunan meninggal dunia: Rp50 juta.
- Santunan cacat tetap (maksimal): Rp50 juta.
- Santunan perawatan (maksimal): Rp20 juta.
- Santunan penggantian biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris: Rp4 juta.
- Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya P3K): Rp1 juta.
- Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya ambulans): Rp500 ribu.***
Artikel Terkait
Cara Pesan Tiket Kereta Api di Traveloka Semua Rute
Cara Refund Tiket Kereta Traveloka Seperti Ini. Cek Daftar Stasiun Pembatalan Tiket Kereta Api
Menhub Budi Karya Sumadi Diperiksa KPK, Saksi Dugaan Pembangunan Rel Kereta Api Semarang
Kereta Api Probowangi Menabrak Mobil Elf di Lumajang, 11 Orang Dilaporkan Tewas
Kecelakaan Kereta Api Berdarah di Bandung, 3 Tewas, 28 Luka
Pakar Transportasi ITB Sony Sulaksono Wibowo: Pentingnya Jalur Ganda Cegah Kecelakaan Kereta Api di Cicalengka