daily-vibes

Jangan Kriminalisasi Kearifan Lokal: Dayak Berladang, Menjaga Alam, Menjaga NKRI

Minggu, 23 Agustus 2026 | 19:41 WIB
Kolase foto Victor Emanuel, Dosen Fakultas Hukum Universitas Kapuas Sintang dan petugas yang memadamkan Karhutla. (Dok. Pontianak Globe)

Bangun tata kelola, bukan stigma.

Jika negara membutuhkan masyarakat untuk menjaga hutan dan lahan, maka masyarakat juga membutuhkan negara untuk memberikan kepastian hukum, edukasi, pendampingan, teknologi, akses informasi cuaca, sarana pencegahan, serta perlindungan yang adil.

Kami Tidak Minta Dikecualikan

Pesan ini bukan permintaan agar masyarakat lokal berada di luar hukum.

Bukan.

Yang kami harapkan adalah hukum yang adil, objektif, proporsional, dan berbasis bukti.

Kearifan lokal bukan alasan untuk membenarkan kebakaran yang merusak.

Tetapi keberadaan tradisi berladang juga tidak boleh menjadi alasan untuk mengkriminalisasi masyarakat secara kolektif.

Di antara keduanya terdapat ruang yang harus diisi oleh ilmu pengetahuan, hukum, kebijakan publik, dan kebijaksanaan.

Di situlah negara dan masyarakat seharusnya bertemu.

Dayak dan NKRI

Kami mungkin hidup jauh dari gedung-gedung pemerintahan.

Kami mungkin hanya memiliki sebidang tanah untuk menanam padi.

Kami mungkin hanya berharap dari hasil ladang untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Tetapi kami adalah anak negeri.

Halaman:

Tags

Terkini

KAMMI Tolak Rencana Aksi AMPB di DPR pada 27 Agustus

Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:30 WIB

MBG Perlu Evaluasi Model, Bukan Sekadar Dapur

Jumat, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB