Bangun tata kelola, bukan stigma.
Jika negara membutuhkan masyarakat untuk menjaga hutan dan lahan, maka masyarakat juga membutuhkan negara untuk memberikan kepastian hukum, edukasi, pendampingan, teknologi, akses informasi cuaca, sarana pencegahan, serta perlindungan yang adil.
Kami Tidak Minta Dikecualikan
Pesan ini bukan permintaan agar masyarakat lokal berada di luar hukum.
Bukan.
Yang kami harapkan adalah hukum yang adil, objektif, proporsional, dan berbasis bukti.
Kearifan lokal bukan alasan untuk membenarkan kebakaran yang merusak.
Tetapi keberadaan tradisi berladang juga tidak boleh menjadi alasan untuk mengkriminalisasi masyarakat secara kolektif.
Di antara keduanya terdapat ruang yang harus diisi oleh ilmu pengetahuan, hukum, kebijakan publik, dan kebijaksanaan.
Di situlah negara dan masyarakat seharusnya bertemu.
Dayak dan NKRI
Kami mungkin hidup jauh dari gedung-gedung pemerintahan.
Kami mungkin hanya memiliki sebidang tanah untuk menanam padi.
Kami mungkin hanya berharap dari hasil ladang untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Tetapi kami adalah anak negeri.
Artikel Terkait
Kabut Asap Karhutla Selimuti Banjarbaru, Kualitas Udara Masuk Kategori Berbahaya
Remaja Palangka Raya Viral Padamkan Karhutla Pakai Kostum Superman, Dapat Apresiasi Menhut
Kabut Asap Karhutla Kalimantan Berdampak ke Malaysia, 108 Sekolah di Sarawak Ditutup
Kabut Asap Karhutla Kepung Kalimantan, Pengendara Saling Adu Klakson
Mencabut Perda Karhutla: Sesat Data dan Cacat Hukum
AMAN Kalbar Minta Penanganan Karhutla Tetap Hormati Hak Masyarakat Adat