daily-vibes

Jangan Kriminalisasi Kearifan Lokal: Dayak Berladang, Menjaga Alam, Menjaga NKRI

Minggu, 23 Agustus 2026 | 19:41 WIB
Kolase foto Victor Emanuel, Dosen Fakultas Hukum Universitas Kapuas Sintang dan petugas yang memadamkan Karhutla. (Dok. Pontianak Globe)

Ini bukan konsep yang lahir dari buku peraturan pemerintah.

Ia lahir dari pengalaman panjang masyarakat membaca alam.

Dari leluhur kepada orang tua.
Dari orang tua kepada anak.
Dari pengalaman menjadi pengetahuan.
Dari pengetahuan menjadi kebiasaan.
Dan dari kebiasaan menjadi etika hidup bersama alam.

Baca Juga: AMAN Kalbar Minta Penanganan Karhutla Tetap Hormati Hak Masyarakat Adat

Itulah salah satu wajah hukum adat: tidak selalu tertulis, tetapi hidup dan ditaati oleh masyarakat yang memegangnya.

Namun, secara akademik perlu ditegaskan bahwa istilah ius constitutum sebaiknya tidak serta-merta digunakan untuk menyamakan seluruh norma adat dengan hukum positif negara.

Norma adat merupakan hukum yang hidup (living law) dalam masyarakat, sedangkan keberlakuannya sebagai hukum negara bergantung pada kerangka pengakuan hukum nasional.

Dengan demikian, kearifan lokal perlu dilihat bukan sebagai sesuatu yang bertentangan dengan tata kelola lingkungan, melainkan sebagai pengetahuan masyarakat yang dapat menjadi bagian dari pendekatan pengelolaan lingkungan yang kontekstual.

Jangan Membuat Kesimpulan Secara Instan

Bulan Juli dan Agustus secara historis memang merupakan periode yang berkaitan dengan siklus persiapan dan pembukaan ladang pada sebagian masyarakat di Kalimantan.

Tetapi kondisi iklim sekarang tidak sama dengan masa lalu.

Perubahan pola hujan, meningkatnya hari tanpa hujan, kekeringan, angin, kondisi vegetasi, serta faktor iklim regional dan global dapat memengaruhi tingkat kerawanan kebakaran.

Karena itu, setiap kejadian kebakaran harus dilihat berdasarkan fakta dan bukti di lapangan.

Jika terjadi kebakaran yang meluas dan merugikan masyarakat, tentu harus dicari penyebabnya secara objektif.

Jika ada pembakaran yang dilakukan secara lalai dan menimbulkan kerusakan, hukum tetap harus bekerja.

Halaman:

Tags

Terkini

KAMMI Tolak Rencana Aksi AMPB di DPR pada 27 Agustus

Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:30 WIB

MBG Perlu Evaluasi Model, Bukan Sekadar Dapur

Jumat, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB