daily-vibes

Jangan Kriminalisasi Kearifan Lokal: Dayak Berladang, Menjaga Alam, Menjaga NKRI

Minggu, 23 Agustus 2026 | 19:41 WIB
Kolase foto Victor Emanuel, Dosen Fakultas Hukum Universitas Kapuas Sintang dan petugas yang memadamkan Karhutla. (Dok. Pontianak Globe)

OPINI: Victor Emanuel

PONTIANAKGLOBE.COM, SINTANG -- Di tengah kabut yang menyelimuti sebagian wilayah Kalimantan, ada satu hal yang perlu kita bicarakan dengan kepala dingin: jangan tergesa-gesa menyamakan tradisi berladang masyarakat lokal dengan penyebab setiap kebakaran hutan dan lahan.

Masyarakat Dayak telah hidup bersama hutan, sungai, tanah dan ladang jauh sebelum istilah karhutla dikenal dalam bahasa kebijakan negara.

Baca Juga: Jika Alam Tidak Lagi Bersahabat, Refleksi Ekologis dan Spiritual di Tengah Luka Ciptaan

Bagi masyarakat Dayak, alam bukan semata-mata ruang produksi.

Alam adalah ruang kehidupan. Tanah memberi pangan, hutan memberi kehidupan, sungai memberi air, dan ladang menjadi bagian dari keberlangsungan keluarga.

Dalam pandangan kultural sebagian masyarakat Dayak, hubungan manusia dengan alam juga terikat pada nilai spiritual dan ajaran leluhur.

Petara, Jubata, Hotalak—dalam kerangka keyakinan dan istilah yang hidup pada komunitas masing-masing—menjadi bagian dari cara masyarakat memahami kewajiban manusia untuk menghormati ciptaan dan menjaga keseimbangan alam.

Karena itu, berladang bukan sekadar pekerjaan. Di dalamnya terdapat pengetahuan ekologis, tata ruang tradisional, etika, tanggung jawab sosial, dan pengendalian terhadap api.

Api Bukan untuk Diabaikan

Dalam praktik kearifan lokal pada sejumlah komunitas Dayak, lahan yang akan digunakan untuk berladang tidak semestinya diperlakukan sembarangan.

Salah satu bentuk kehati-hatian adalah menyediakan jarak atau ruang pembatas antara areal yang akan dibakar dengan areal lainnya.

Baca Juga: Larangan Membakar Lahan Tak Boleh Disamaratakan: Dewan Adat Dayak Kota Pontianak Tegas Tolak Kriminalisasi Masyarakat Adat

Dalam sejumlah komunitas berbahasa rumpun Ibanik, ruang pembatas semacam ini dikenal dengan istilah ladak.

Fungsinya sederhana tetapi sangat penting: membantu mengendalikan api agar tidak merambat ke lahan lain.

Halaman:

Tags

Terkini

KAMMI Tolak Rencana Aksi AMPB di DPR pada 27 Agustus

Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:30 WIB

MBG Perlu Evaluasi Model, Bukan Sekadar Dapur

Jumat, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB